PALEMBANG,SUARAPANCASILA.I – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2022-2023 pada Lima (5) Desa di Kecamatan Gelumbang, Kabupatem Muara Enim.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai melaporkan dugaan Penyelewengan Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2022-2023 ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (27/06/24).
Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan dalam hal ini Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) guna melakukan sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini kami (PST) membuat laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Realisasi Penyaluran Dana Desa pada lima (5) Desa di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022-2023, dengan dugaan kerugian Negara mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat serta hasil team Badan Kajian dan Penelitian kami dilapangan, pada kegiatan-kegiatan tahun 2022-2023 diduga terdapat banyak ketidak sesuaian dengan Fakta dilapangan, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara,”ujarnya.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari inspektorat maupun dari APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Adapun Desa-desa yang kami maksud yaitu:
a.Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp1.220.179.000,00;- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp987.334.000,00;-
b.Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp1.029.174.000,00;- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp890.740.000,00;-
c.Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp646.058.000,00;- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp762.309.000,00;- / Tahun 2022 sebesar Rp756.663.000,00;- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp709.002.000,00;-
d.Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp988.377.000,00;- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp984.421.000,00;-
e.Desa Gaung Telang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp781.926.000,00;- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp781.959.000,00;-
“Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,’tambahnya.
Adapaun dengan tuntutan dan laporan kami ke Kejati Sumsel sbb :
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.
2.Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa tersebut diatas pada realisasi Dana Desa Tahun 2022-2023.
3.Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.
4.Meminta Kepada Pihak KejaksaanTinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil masing-masing Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.
5..Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Apabila laporan kami tidak segera di tindaklanjuti dalam beberapa hari ini, kami dalam waktu dekat (hari kamis depan) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, untuk mempertanyakan laporan kami sampai sejauh mana laporan kami terhadap 5 Desa yang kami laporkan sekaligus kami melaporkan lagi terhadap 16 Desa di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim,”pungkasnya.