PT AMS Tidak Memiliki Kantor Di Kota Prabumulih,Hal Ini Terkuak Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dan LSM Aliasi Prabumulih Mengugat

PRABUMULIH (SUMSEL) –  SUARAPANCASILA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menguggat (APM) Mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Selasa 27,01,2026.

Kedatangan LSM APM ke kantor Perwakilan Rakyat untuk menindak lanjuti surat audiensi LSM APM kepada DPRD dalam hal dugaan tidak transparannya rekrutmen tenaga kerja oleh salasatu Perusahaan yang bekerjasama dengan PT.PERTAMINA yaitu Rig WBR yang di laksanakan PT Andalas Multi Suplay (AMS).

Pembahasan ini di laksanakan di Ruang Banggar dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Prabumulih Yang di ketuai Oleh Ketua Komisi II, Feri Alwi, SH, MH, didampingi Welizar dan Suherli Berlian, serta dihadiri Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH, MH, dan perwakilan PT AMS.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Ketua Umum APM Adi Susanto, SH, menilai PT AMS tidak kooperatif, karena tiga kali surat audiensi di layangkan tidak pernah ditanggapi oleh PT.AMS ini.

” Kami menuntut keterbukaan dan transparansi rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak PT.AMS ini khususnya bagi masyarakat lokal serta masyarakat Kota Prabumulih terkhususnya di wilayah kerja atau operasional PT ini.” tegasnya.

Kami harapkan walaupun pekerjaan yang di lakukan oleh PT.AMS ini hanya dalam waktu 1 atau 2 bulan tetapi harus merekrut tenagakerja dengan transparan, serta kami juga menuntut ketegasan pihak PT.PERTAMINA serta dinas Tenaga Kerja untuk Menegaskan pembuatan kantor Cabang atau perwakilan supaya jika ada masyarakat ataupun pemerintah ingin berurusan dengan pihak PT.AMS tidak bingung untuk berurusan dengan pihak PT ini, sebutnya.

“Kami pun menuntut pihak PT Pertamina jika kesepakatan hari ini tidak di laksanakan atau di lakukan oleh PT.AMS makah PT.AMS ini untuk di Blacklist saja karena tidak mematuhi perjanjian serta tidak menghormati pemerintah kota serta DPRD Kota Prabumulih” Lanjutnya.

Sedangkan Kepala Disnaker Kota Prabumulih yaitu Sanjay Yunus mengungkapkan bahwa, kami pihak Dinas Tenaga Kerja kota Prabumulih hanya bisa menghimbau kepada Perusahaan untuk berkoordinasi dikarenakan undang undang yang berlaku sekarang ini.

” Kami seperti Macan ompong karena undang undang yang ada, karena hanya bisa menghimbau perusahaan yang ada di Kota Prabumulih dan tidak bisa menindang tegas soal ini” ujarnya.

Kadin ini pun meneruskan bahwa pihak PT.AMS memang telah mendaftarkan PKWT, namun tidak pernah berkoordinasi terkait proses rekrutmen tenaga kerja lokal.

Sedangkan Senior Manager PEP Field Limau, Rahman, menyebutkan dari total 85 tenaga kerja, hanya 50 orang berasal dari Prabumulih dan seluruhnya merupakan tenaga kerja unskilled dari titik kerja Rig yang berada di wilayah Desa Karangan.

RDP juga mengungkap fakta bahwa PT WBR/PT AMS tidak memiliki kantor operasional di Prabumulih. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan karena perusahaan wajib memiliki kantor dan papan nama sebagai identitas operasional.

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih Feri Alwi menegaskan, selain tidak berkantor dan minim koordinasi, PT AMS juga belum memberikan kontribusi nyata terhadap PAD maupun program CSR di wilayah operasionalnya.

Pihak Komisi II DPRD meminta PT AMS segera membuka kantor perwakilan di Prabumulih, meningkatkan koordinasi dengan Disnaker, menjalankan CSR, serta memastikan rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Pos terkait