ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Sebagai salah satu Lembaga Pembiayaan ( Leasing ) yang ada PT. BAF ( Bussan Auto Finance ) Hendaknya harus tetap Patuh dan Mengikuti Peraturan dan Perundang undangan yang Berlaku di NKRI ini. Bukan Berdasarkan Mau nya Peraturan Perusahaan tersebut.
Hal ini seperti Ungkapan seorang Konsumen Berinisial HE 60 THN warga Kelurahan Kisaran Timur Kab Asahan yang Baru Baru ini di temui awak Media. HE Menerangkan ” bulan Maret 2023: Pembayaran Angsuran Terakhir Sp.Motor saya telah selesai namun oleh Keterangan oknum Debt kolektor yang setahu saya Bekerja di PT BAF saat itu menjelaskan kalau mau Cepat Ambil langsung ke Siantar Pak, jawaban tersebut Spontan Mengagetkan saya ” Kenang HE saat Bercerita kpd awak Media. ( 26/2 )
Seiring Kondisi kesehatan yang kurang Stabil lalu tahun 2025 Teringat akan BPKB sp.Motor saya yang Belum jadi saya Ambil di Kantor BAF , namun Anehnya saya diminta harus Bayar Denda dan Biaya Penitipan BPKB yang di total kan Mencapai 6 juta lebih. setelah mendapat Pengurangan Dispensasi. HE diminta untuk Bayar Rp 3, 5 juta dari mana lagi saya mendapatkan uang sebesar itu lagi sedang saya udah Pensiun. ” Terang HE kepada awak Media ( 26 / 2 ).
Menyikapi Persoalan tersebut Ketua LSM GAMPKER Andri S.P Menyayangkan atas Sikap dari Lembaga Pembiayaan ( Leasing ) PT. BAF yang terkesan Mempersulit Konsumen dan pastinya Menimbulkan Kekecewaan bagi konsumen ” Jelas Andri.
Lebih Lanjut Andri Menjelaskan ” Tidak seharusnya Leasing Mempersulit Konsumen setelah angsuran kredit sepeda motor selesai, leasing tidak memiliki kewenangan untuk menahan BPKB lagi. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setelah debitur (pemilik sepeda motor) melunasi seluruh kewajiban kreditnya, leasing wajib mengembalikan BPKB kepada debitur.
Dalam hal ini, leasing harus:
1. Mengembalikan BPKB asli kepada debitur.
2. Memberikan surat keterangan pelunasan kredit (Surat Keterangan Lunas).
3. Menghapus hak fidusia atas BPKB di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Jika leasing masih menahan BPKB setelah angsuran kredit selesai, debitur dapat mengajukan keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melakukan tindakan hukum lainnya untuk mendapatkan BPKB kembali. ” Ujar Andri di hadapan awak Media..( 26/2).
Diakhir Pembicaraan Andri menyampaikan, kita akan Menindaklanjuti atas Keluhan Konsumen tersebut khususnya terkait adanya Biaya Penitipan BPKB yang diberlakukan Pihak PT. BAF sebesar Rp. 2.500 perhari ” Terang Andri (26/2). ( Tim ).










