KOTA PRABUMULIH (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Akibat berlarut larutnya pihak PT.Pertamina Kota Prabumulih menangani ganti rugi kepada warga yang terdampak dari bocornya Pipa PT.Pertamina yang berada di Kelurahan Gunung Kemala Kota Prabumulih dan Desa Gunung Raja mengakibatkan beberapa warga akan mengancam mendemo pihak PT.PERTAMINA EP Prabumulih FIELD.
25 Mei, 2025 Sekitar, 15 warga Kota Prabumulih mendatangi kantor PT.PERTAMINA EP Prabumulih FIELD untuk mediasi dengan pihak PT Pertamina, mediasi ini di dampingi oleh Lurah Gunung Kemala dan Camat Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Dari 15 warga ini, 8 warga yang menuntut kopensasi atas kejadian Bocornya Pipa milik PT.Pertamina EF Prabumulih FIELD yang mencemari sungai Dabok serta Rambang Cengal dan mengakibatkan kebun milik warga yang di aliran sungai di daerah GNK 72 Desa Gunung Raja Kampung 5 tercemar dan Kelurahan Gunung Kemala Kota Prabumulih.
Arawan di dampingi oleh Ardani A.M.D mengatakan bahwa kami sangat menyayangkan kejadian yang berlarut laru ini, karena dari Tanggal 15 Januari 2025 sampai sekarang belum ada angka pembayaran yang jelas dan sesuai dari pihak PT.PERTAMINA.
Sedangkan data yang kami dapat di lapangan kami sudah mendapatkan rumusan kerugian mencapai 1 Miliar lebih dengan data kerugian yang kami alami.
“Lahan saya yang terdampak 1,8 Hektar dari 6 Hektar yang saya miliki dan kerugian kami mencapai 1 M lebih”ujarnya.
Kami meminta pihak PT.PERTAMINA EP Prabumulih FIELD cepat menagani kasus ini dan tidak berlarut larut lagi dikarenakan hal ini membuat kami sebagai pemilik kebun sudah banyak rugi dalam hal materi dan waktu.
Hasil mediasi hari ini untuk ganti rugi harus mengacu pada Pergub No,40 tahun 2017 tentang gantirugi tanam tumbuh. Dan terasparan karena kemarin penawaran dari pihak PT.PERTAMINA itu sangat tidak sesuai yaitu 2,8 juta dan naik menjadi Rp.4,283.000., tutupnya.
Penulis: Taufik Hidayat.