PT Tentvoo Technology Indonesia Diduga Terapkan Upah dan Jam Kerja Tidak Manusiawi

KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – PT Tentvoo Technology Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang produksi sandal berbahan dasar EVA dan berlokasi di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga menerapkan sistem kerja yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Rabu ( 15/10/25 )

Informasi yang diperoleh dari sejumlah media online menyebutkan adanya praktik pengupahan di bawah standar serta jam kerja yang melebihi batas ketentuan. Saat tim awak media menelusuri kebenaran kabar tersebut di lapangan, beberapa warga sekitar turut menguatkan dugaan tersebut.

“Iya, parah perusahaan itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, yang sempat mendatangi perusahaan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

“Ini bukan lagi zaman penjajahan. Setiap orang berhak mendapatkan upah yang layak dan jam kerja yang manusiawi,” tegas Taslim.

Lebih lanjut, Taslim menyampaikan bahwa LSM Seroja Indonesia akan segera melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (UPT Pengawasan) serta mengirimkan surat kepada pihak legislatif agar manajemen perusahaan dipanggil dan dimintai keterangan.

Menurutnya, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut harkat dan martabat para pekerja yang menjadi tulang punggung industri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Upah Buruh Masih Jadi Masalah di Negeri kita Ini. Sebetulnya ada beberapa hal yang harus kita dalami bersama bahwa:
    1. Konsep pengupahan di negeri ini berasaskan Kapitalisme. Dalam sistem Kapitalisme, konsep dasar upah distandarkan pada upah minimum daerah kota atau kabupaten atau provinsi. Dengan konsep upah yang demikian, buruh akan hidup dalam keadaan minim atau pas-pasan karena gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja. Sehingga sekeras apapun para buruh ini bekerja, mereka tetap saja tidak bisa melampaui standar hidup masyarakat. Adapun upah berbasis produktivitas merupakan konsep pengupahan sistem ekonomi Sosialisme. Adanya usulan ini merupakan bukti buruknya pengelolaan upah dalam Kapitalisme. Jadi Negara juga harus adil berdiri berada pada ke dua pihak.

    2. Hanya saja pengupahan berbasis produktivitas juga tidak akan membawa pada kesejahteraan buruh/pekerja. Sosialisme memandang bahwa kerja seorang pekerja itu adalah asas suatu produksi sehingga upah pekerja ditentukan berdasarkan produksi yang dihasilkan oleh pekerja. Seluruh biaya produksi (cost) akan dikembalikan kpada satu unsur, yaitu kerja. Pandangan semacam ini tentu bertentangan dengan kenyataan yang ada. Oleh karena itu, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa harta kekayaan yang telah diciptakan Allah adalah asas nilai suatu barang. Adapun biaya (cost) yang telah dikeluarkan untuk menambah kegunaan suatu harta, atau untuk melahirkan kegunaan dengan disertai suatu kerja, itulah sebenarnya yang telah menjadikan harta kekayaan dengan bentuk yang lain bisa melahirkan kegunaan tertentu.

    3. Sebagai ideologi, jika kita teliti Islam betul² memiliki konsep terkait pengupahan antara pekerja dan majikan (perusahaan) yg adil. Upah merupakan salah satu rukun yang wajib diperhatikan dari akad ijarah. Besarnya upah harus disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Dengan konsep seperti ini, wajar para pekerja yang sudah professional atau mahir di bidangnya akan mendapat upah yang lebih tinggi dari pada pemula.

    4. Semua pihak, baik buruh maupun majikan (perusahaan) harus memahami semua rukun dan ketentuan dalam akad ijarah. Jika timbul perselisihan di antara ke duanya, Islam memerintahkan negara untuk berlaku adil dalam menyelesaikannya. Negara akan menunjuk, al khubara’ atau Ahli utk mengukur seberapa layak upah yg harus disepakti oleh ke dua belah pihak.