PTUN Semarang Tolak Gugatan Terkait Pengangkatan Direktur Perumda Puspa Grafika Brebes

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak gugatan perkara Nomor 74/G/2025/PTUN.SMG yang diajukan terhadap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi tergugat. Pertimbangan utama adalah bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menegaskan:

Bacaan Lainnya

“Menerima eksepsi Tergugat terkait tidak adanya kepentingan hukum dari Penggugat; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp228.000.”

Gugatan berfokus pada Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes.

Dalam perkara ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes bertindak sebagai kuasa hukum Bupati. Tim hukum terdiri dari Kabag Hukum Purwaningsih Setyani, SH, MH, bersama analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya Karunajati, SH.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes, Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes, turut memberikan keterangan resmi. Menurutnya, putusan PTUN Semarang mempertegas legalitas keputusan Bupati.

“Dengan ditolaknya gugatan ini, maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tetap sah dan berlaku,” ujar Ineke.

Ia menegaskan, pemda Brebes akan terus menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan, keputusan Bupati Brebes mengenai pengangkatan Direktur Perumda Percetakan Puspa Grafika tetap sah dan berlaku. PTUN Semarang menekankan bahwa para pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan tenggang waktu pengajuan.

Pos terkait