Pukulan Telak di Persidangan Kasus Jurnalis: BWS Tegaskan SPBU Jembrana Langgar Sempadan Sungai Ijogading; Kuasa Hukum Wayan Sukayasa Minta Putusan Bebas. 

JEMBRANA,SUARAPANCASILA.id-Drama hukum yang menyeret jurnalis investigasi I Putu Suardana dari Media CMN dalam perkara Nomor 70 Pidsus 2025 kembali memanas di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (13/11/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, kesaksian krusial dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida secara definitif mengonfirmasi inti dari pemberitaan CMN: SPBU 54.822.16 terbukti melanggar sempadan Sungai Ijogading.

Kesaksian ahli dari BWS Bali Penida, I Made Pasek, menjadi pukulan telak bagi pihak SPBU. Pasek memaparkan bahwa BWS telah dua kali melakukan peninjauan langsung, termasuk pada 30 Mei 2024. Hasilnya, ditemukan adanya bangunan konstruksi, spesifiknya dinding penahan tanah dan tangga, yang didirikan oleh pihak SPBU di area sempadan Sungai Ijogading tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sungai Ijogading, menurut Pasek, bukan sungai biasa, melainkan salah satu dari 391 sungai yang diklasifikasikan sebagai sungai strategis nasional. Menanggapi pelanggaran serius ini, BWS Bali Penida telah melayangkan teguran resmi melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024. Teguran ini menuntut SPBU segera mengurus perizinan, sebuah fakta yang juga telah dilaporkan dan diketahui oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Pasek menegaskan bahwa pemanfaatan sempadan sungai, baik oleh perorangan, instansi swasta (seperti SPBU), bahkan oleh Dinas PU Kabupaten/Kota, adalah wajib berkoordinasi dengan BWS dan mendapatkan perizinan dari Kementerian PU. Ia memastikan, “terkait pembangunan konstruksi di sempadan sungai Ijogading, baik pihak SPBU maupun Dinas PU Kabupaten Jembrana tidak ada berkoordinasi dengan BWS, dan hingga kini belum memiliki izin.”

Lebih jauh, Pasek menekankan prinsip ketat regulasi: jika perizinan di masa depan dikeluarkan, bangunan konstruksi yang sudah terlanjur berdiri harus dibongkar terlebih dahulu sebelum dibangun kembali sesuai izin.

Di sisi lain, fokus persidangan turut bergeser pada isu perlindungan profesi. Ahli Pers I Wayan Suyadnya dari Media Bali secara kategoris menyatakan bahwa berita yang dibuat oleh I Putu Suardana yang terbit pada 11 April 2024 adalah karya jurnalistik murni.

Suyadnya berpendapat, perkara ini sejatinya tidak tepat dikenakan Undang-Undang ITE, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga membenarkan bahwa penggunaan diksi tajam seperti “mencaplok” dan “menjajah” dalam konteks kejurnalistikan adalah istilah yang wajar, di mana makna sebenarnya bergantung pada rangkaian kalimat.

Ahli pers tersebut turut menyoroti Dewan Pers yang dinilai kurang prosedural, semestinya lebih dulu menganjurkan penggunaan Hak Jawab. Berdasarkan UU Pers, jika perusahaan media telah memberikan ruang Hak Jawab—terlepas dari apakah digunakan atau tidak oleh pihak yang berkeberatan—maka sengketa pers dianggap terselesaikan.

Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia, I Ketut Widia, menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuat jurnalis Suardana mewakili kepentingan publik dan berawal dari keluhan warga terkait penutupan sumber mata air akibat tindakan SPBU. Jika pelanggaran pencaplokan sempadan dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa, Ir. Putu Wirata. SH, MH, Wayan Sukayasa. ST. SH. M.I.KOM, dan Ketut Artana. SH. MH, menegaskan bahwa investigasi CMN membuktikan dua pelanggaran penting:

Pelanggaran Tata Ruang: Dalam persidangan sebelumnya, Ahli Tata Ruang dan Kadis PU Jembrana mengonfirmasi bahwa area SPBU—yang berdiri di atas lahan sewa Pemkab—belum memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).

“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar,” tegas kuasa hukum. Mereka juga menambahkan, Media CMN telah bersikap profesional dengan memberikan ruang Hak Jawab pada 30 April 2024, yang sayangnya tidak dimanfaatkan oleh pihak SPBU.

Atas dasar bukti kuat yang terungkap di persidangan ini, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan memutus I Putu Suardana bebas dari segala dakwaan, membuktikan bahwa jurnalis yang bekerja profesional dan berbasis fakta dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

AR81

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *