Puluhan Massa AMPK Sumsel Gelar Aksi Damai di PN Palembang Terkait Oknum Paniter Pengganti “BSR”

PALEMBANG,SUARAPANCASILA.ID – Puluhan massa Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan ( AMPK ) Sumatera selatan (Sumsel), melakukan Aksi unjuk rasa lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A kota palembang, dimana dalam aksi Lanjutan ini AMPK Meminta Ketua PN kota palembang untuk memberikan sangsi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak Hormat kepada salah satu oknum Hakim ( Paniter Pengganti ) berinisial ” BSR ” atas perbuatannya yaitu percobaan Gratifikasi kepada rekan Kami Yudha Lobay untuk memenangkan Perkara Perdata atas gugatan A. Basit Nawawi dan rekan-rekan di Pengadilan Negeri Kota Palembang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Jacklin Koordinator Aksi AMPK Sumsel di dampingi oleh Aminudin kepada awak media usai melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (05/06/24).

Hal tersebut,” bermula atas Gugatan A. Basit Nawawi dan rekan-rekan terhadap Hj. Fatimah yang dalam hal ini di kuasakan Kepada Yudha Lobay sebagai kuasa Isidentil dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Bth/2023/PN.Plg, dimana Saudara BSR selaku Paniter Pengganti yang menangani Perkara ini menghubungi rekan kami yudha Lobay via whatshap, dimana dalam pembicaraan itu terdapat permintaan uang puluhan juta rupiah,”ujar Jacklin.

Untuk memenangkan Perkara yang lagi Berjalan,” hal ini di tolak oleh rekan kami Yudha Lobay, karena walau bagaimanapun kami meyakini bahwa Objek yang di sengketakan memang benar-benar milik kami, sehingga kami tidak perlu memenuhi Permintaan yang di mintakan oleh Panitera Pengganti saudara BSR ini,”tambah Jacklin Lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Namun Perbuatan yang di lakukan Oleh BSR. Ini sudah mencederai Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum di Indonesia ini, sehingga Perbuatan BSR, merupakan pelanggaran Terhadap Kode Etik Hakim yang terdapat Dalam Keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan PPH”) setiap hakim diharapkan dapat bersikap jujur dalam menjalankan tugasnya. Penerapan dari prinsip ini, antara lain dijabarkan dalam Kode Etik Hakim Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga.

“Sedangkan saudara BSR Sangat jelas melanggar Kode etik di mana saudara Bambang meminta sejumlah uang untuk memenangkan suatu perkara,”pungkasnya.

DIi tempat yang sama di katakan oleh Aminudin, menambahkan bahwa pada aksi lanjutan ini kami meminta ke pada PN Palembang menuntut Sbb ;

1.Periksa Panitera Pengganti dalam Perkara 246/ Pdt.Bth/2023/PN.PLG, Benama MS atas dugaan Gratifikasi dalam Memutus Perkara terasebut.

2.Periksa Panitera Pengganti Bernama BSR Atas dugaan Percobaan Gratifikasi terhadap rekan kami yang sedang berperkara.

3.Periksa Harta kekayaan Hakim- Hakim di PN palembang.

4.Segera lakukan Eksekusi berdasarkan Putusan penetapan Eksekusi No. 9/Pdt.Eks/2023/PN.PLG.

“Kasus ini tetap akan kami kawal sampai kebenaran di tegakkan di PN Palembang ini dan apabila tidak ada jawaban lagi (kami tunggu sampai 2 minggu) maka kami akan melakukan aksi massa lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,”pungkasnya.

Sementara itu, PN Palembang yang di Wakili oleh Raden Zainal Humas PN Palembang mengatakan kami mengapresiasi Rekan-ekan AMPK yang hadir di sini untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Dan, tentunya tuntutan ini kami liat secara prosedural, mengenai adanya pelanggaran yang di sampaikan oleh rekan-rekan AMPK, tentunya sikap dari pengadilan akan menunggu dari Bawas nanti akan turun untuk memeriksa seperti apa, apa yang di sampaikan oleh AMPK.

“Mengenai eksekusi, kami masih mempelajari karena kewenangan tentunya sepenuhnya Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang,”tutupnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *