Punya Tanggungan Milyaran, PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Ciptomulyo.

KOTA MALANG-SUARAPANCASILA,ID-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 1502 M2 (seribu lima ratus dua meter persegi) beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono no.144, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat, (12/7/2024).

 

Seperti yang telah dibacakan petugas juru sita PN Malang, dasar eksekusi sesuai penetapan Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Mlg, dengan risalah lelang Nomor 885/47/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

 

Perkara ini melibatkan PT.Bank Central Asia, Tbk kantor cabang Malang yang selanjutnya disebutkan sebagai pemohon eksekusi. Kemudian untuk termohon eksekusi atas nama Herlina.

 

Dari pantauan Suarapancasila.id di lokasi, setelah juru sita membacakan ketetapan eksekusi. Petugas sempat kesulitan memasuki objek karena pintu gerbang di kunci dari dalam. Seketika itu petugas berupaya memasuki objek dan memastikan situasi didalam rumah.

Alhasil didapati hanya ada pembantu dan barang-barang termohon eksekusi. Sejurus kemudian petugas juru sita dan jasa angkut merangsek masuk rumah dengan melaksanakan proses pengosongan. Kegiatan yang berlangsung mendapat penjagaan ketat dari unsur TNI Polri didampingi kelurahan setempat.

 

Dikesempatan kali ini, Panitera PN Malang Imam Sukardi menjelaskan duduk awal perihal berlangsungnya proses eksekusi.

 

“Duduk persoalannya yakni pihak termohon punya tanggungan hutang di Bank. Kemudian tidak mampu/ sanggup membayar, akhirnya oleh Bank dilakukan lelang. Oleh pemenang lelang dilanjutkan permohonan eksekusi objek ke PN Malang,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan Imam Sukardi mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah upaya sesuai aturan yang berlaku.

 

“Proses ekseskusi yang melibatkan 8 petugas juru sita PN Malang ini, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan tahapan baik itu Aanmaning maupun Konstatering,” imbuhnya.

 

Disinggung kisaran nilai objek eksekusi, Imam Sukardi memperkirakan sekitar 1 M. Namun ketika ditanya nominal hutang dari pihak termohon, Panitera yang baru sebulan bertugas di PN Malang ini, mengaku tidak tahu.

 

“Nilai objek ini sekitar kurang lebih 1 M, kalau nominal hutang dari termohon tidak tahu pastinya. Dikarenakan saya sendiri jadi bertugas jadi Panitera PN Malang baru 1 bulan ini,” jelasnya.

 

Imam Sukardi juga menyebutkan bahwa proses eksekusi tidak ada perlawanan berarti. Dikarenakan termohon sudah menyadarinya.

“Kalau kuasa hukum dari termohon bukannya tidak hadir tetapi memang tidak ada. Disamping itu, sebelumnya termohon sudah berupaya mengeluarakan sebagian barang miliknya. Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa ada kendala berarti,” ungkapnya.

 

Sementara itu kuasa hukum pemohon dari PT.Bank Central Asia, Tbk Ferdi Burhanudin membenarkan jika pelaksanaan eksekusi bermula dari hak tanggungan yang tidak terpenuhi.

 

“Pemohon memiliki tanggungan ke kita yang dicover atau dijamin hak tanggungan. Karena tidak dapat dipenuhi akhirnya dilakukan pengajuan permohonan eksekusi ke PN Malang,” jelas Ferdi sapaan akrabnya.

 

Hak tanggungan sendiri, menurut Ferdi ada hukum sebab akibatnya. Ketika sebabnya sudah muncul, Pihak Bank berhak melakukan eksekusi hak tanggungan melalui PN Malang.

 

“Kalau nilai hutang saya kurang tahu pasti nominalnya diperkirakan kurang lebih 5 Milyar. Kalau berjalannya kurang lebih sekitar 10 tahun. Disini kapasitas saya hanya menjelaskan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi saja. Kalau sudah begini , tentu kemungkinan ada keberatan dari pihak termohon. Namun dengan demikian kita punya dokumen-dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *