Putuskan Jaringan Peredaran Narkoba Polres Sawahlunto Amankan 3 Tersangka

SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID-Polres Sawahlunto melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap tiga pelaku terduga pemakai dan pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto pada Sabtu (23/11), pukul.20.00 Wib, di Puncak Cemara Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Hal ini di ungkapkan kan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti yang didampingi Kasat Narkoba Taufik SH dalam jumpa Persnya di hadapan para awak Media pada Selasa 26/11/2024 kemarin, Kapolres mengatakan bahwa Penangkapan Para tersangka ini bertepatan dengan adanya hiburan musik di Lapangan Ombilin Kota Sawahlunto, yang mana para tersangka ini melakukan perbuatannya di Lokasi objek Wisata Puncak Cemara Kota Sawahlunto.
Dan dari
penangkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku berinisial A (30) sehari-hari bekerja sebagai karyawan Shawmil, RS (34) Supir Travel dan RK (26) juga Supir Travel dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu dan dalam pengembangan nya serta penelusuran lebih lanjut iajaran Satresnarkoba di bantu Satreskrim dan Propam Polres Sawahlunto melakukan penggeledahan dirumah para tersangka yang berlokasi di Sungai Langsat Kabupaten Sijunjung.Dalam pengledahan itu di temukan 5 paket sabu dan 34 butir ekstasi,” sebutnya.

Selain itu, tambah Kapolres, dari hasil penggeledahan di Sungai Langsat itu juga ditemukan beberapa kantong klip , timbangan yang disinyalir bahwa diduga pelaku adalah seorang pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H. yang mendampingi Kapolres pada
kesempatan tersebut memaparkan bahwa kronologis penangkapan tersebut ketika pelaku Inisial A dan Inisial RS berada di pinggir jalan di dekat tiang listrik didepan mobil AVANZA warna hitam metalik dengan nomor polisi: BA 1016 KU yang sedang berhenti, sedangkan RK duduk di kursi sopir mobil tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pemeriksaan disekitar TKP dengan disaksikan oléh perangkat desa/kelurahan dan masyarakat, ditemukan barang bukti berupa Dua buah kotak rokok yang masing-masingnya berisi :

– 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.
– 4 (empat) butir obat-obatan warna merah diduga narkotika jenis ekstasi (inex) yang dibungkus dengan plastik klip bening.
– 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran panjang 6 cm dan lebar 4 cm.
– 1 (satu) buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik bening yang telah dimodifikasi.
– 1 (satu) buah jarum yang terhubung dengan pipet plastik warna biru.
– 2 (dua) buah kaca pirek.
– 1 (satu) lembar timah rokok warna kuning yang digulung dan dihubungkan dengan pipet plastik bening yang telah dimodifikasi sebagai jarum.
– 3 (tiga) buah pipet plastik bening yang telah dimodifikasi dan
– 3 unit Handphone.

“Selanjutnya ketiga orang tersebut Inisial A, Inisial RS dan Inisial RK beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terhadap Tersangka Inisial RS dan RK dikenai Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 115 ayat (1) : Membawa, mengangkut, Pasal 112 ayat (1): Memiliki, Menyimpan dan Menguasai dan Pasal 132 ayat (1): Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

Sementara untuk tersangka Inisial A, dikenai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram serta Pasal 112 ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *