Rakor Penertiban APK Menjelang Masa Tenang Pilkada Serentak Tahun 2024 Malam ini.

BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Menjelang memasuki masang tenang para petugas gabungan yang tergabung dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, malam ini akan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada Serentak Tahun 2024. Baik pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Banjar, serta calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Barat.

Masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir hari ini, Sabtu, 23 November 2024 dan memasuki masa tenang mulai tanggal 24 November 2024.

Nurhasanah Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjar mengatakan, pembersihan APK tersebut oleh Petugas gabungan yang akan dimulai menyisir dan membersihkan alat peraga kampanye ini pada pukul 00.00 WIB. Dimulai dari sepanjang jalan protokol, “Star nanti malam pukul 00.00 WIB, petugas yang terlibat akan dibagi untuk di empat Kecamatan,” kata Nurhasanah.

Bacaan Lainnya

Nurhasanah juga menjelaskan, pihaknya juga akan mengeluarkan surat terkait pemberitahuan untuk pasangan calon agar membersihkan APK secara mandiri.

“Rencananya selain rapat koordinasi, kami juga akan segera mengeluarkan surat berkaitan dengan pemberitahuan paslon untuk membersihkan APK yang kemarin dipasang,” jelasnya.

Lanjut Nurhasanah, pembersihan alat peraga kampanye itu tidak terkecuali yang terpasang di kantor partai politik maupun sekretariat gabungan. Sedangkan yang diperbolehkan yang terpasang hanya bendera saja.

“Kalau di kantor-kantor yang dapat atau masih dikibarkan itu hanya bendera partai politik. Selain itu tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang lainnya. Termasuk yang difasilitasi KPU juga akan dibersihkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Solehan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar mengatakan, sebelum pembersihan APK saat masa tenang, ada beberapa yang tidak sesuai dan langsung tertibkan.

“Ada beberapa titik yang tidak sesuai tapi sudah kita koordinasikan dengan KPU. Karena itu difasilitasi. Termasuk juga yang melanggar pemasangannya sudah ditertibkan,” katanya.

Solehan juga menjelaskan, secara teknis pembersihan dan pemusnahan alat peraga kampanye sudah di koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar.

Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, untuk pemusnahannya seperti apa. Karena memang itu tidak boleh dibakar,” pungkasnya.

Penulis Teja Nugraha

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *