Rapat Konsultasi Publik Pembentukan Produk Hukum Daerah Digelar di Rejang Lebong

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Konsultasi Publik Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penguatan Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) di Ruang Pola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (1/12/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., mewakili Bupati Rejang Lebong. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, anggota DPRD Provinsi Bengkulu selaku narasumber, perwakilan perangkat daerah provinsi, unsur pemerintah daerah,lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, media, serta para undangan lainnya.

Langkah Strategis Perkuat Regulasi Daerah

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri, S.E., M.A.P., yang diwakili Pj.Sekda, menekankan bahwa konsultasi publik ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang bermutu dan responsif.

“Rapat konsultasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan produk hukumdaerah dilakukan secara terencana, terukur, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional,” ujarnya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, yang menjadi penanggung jawab sekaligus memfasilitasi keterlibatan akademisi dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan atas rancangan regulasi yang tengah disusun.

Fokus: Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pembentukan produk hukum daerah meliputi tahapan perencanaan hingga penyebarluasan peraturan yang dihasilkan. Dasar hukumnya merujuk pada:

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubahdengan UU Nomor 13 Tahun 2022).

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (diubahdengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus memenuhi prinsip kepastian hukum, selaras dengan aturan di atasnya, serta mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Penguatan JDIH: Akses Dokumen Hukum yang Lebih Modern

Selain penyusunan regulasi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sistem penyediaan akses hukum yang cepat,akurat, dan terpadu.

Landasan pengelolaan JDIH meliputi:

Perpres Nomor 33 Tahun 2012

Permendagri Nomor 2 Tahun 2014

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019

Penerapan JDIH ditargetkan mampu menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik.

Tujuan Pelaksanaan

Melalui kegiatan ini, pemerintah provinsi dan kabupaten menekankan beberapa tujuan:

Meningkatkan pemahaman perangkat daerah dan pemangku kepentingan mengenai pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan JDIH.

Meningkatkan kualitas produk hukum agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Menjamin kepastian hukum melalui regulasi yang harmonis dan tidak bertentangan denganaturan di atasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, penyusunan rekomendasi, dan tindak lanjut untukpenyempurnaan dokumen hukum serta penguatan implementasi sistem informasi hukumdaerah.(mcrl/yani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *