ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan ratusan ekstasi berlogo QP, dari dua ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua IRT tersebut yakni inisial Nita (38) warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil dan Nur (24) warga Jalan Anggrek Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Keduanya digerebek setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah YN ada narkoba. Pada Kamis 28 Desember 2023, pukul 00.30 WIB, ditemukan 478 butir pil ekstasi berlogo “qp”
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui plh Kasi Humas, Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Yulanda Alvaleri menerangkan kronologinya, bermula pada Rabu 27 Desember 2023, diperoleh Informasi bahwa ada orang yang mengedarkan/menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi di TKP. Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 00.30 WIB Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut dan melihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda ke dalam tong sampah di belakang rumah lalu masuk ke dalam rumah tersebut.
Kemudian Tim Opsnal segera masuk ke dalam rumah tersebut dan mengamankan 2 perempuan dewasa yang mengaku bernama Nita dan Nur. Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” warna Hijau.
“Selain itu juga diamankan selembar kertas catatan jumlah pil Ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat di tong sampah di belakang rumah yang kemudian diakui Nita bahwa ialah yang membuangnya, bersama selembar kertas catatan jumlah pil Ekstasi tersebut saat melihat beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah petugas kepolisian mendatangi rumahnya,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, Sabtu (30/12/2023).
Kemudian Tim Opsnal juga menyita 2 unit Handphone Android dari keduanya, serta menyita 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih yang terletak di halaman depan rumah tersangka. Selanjutnya Nita mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari Nur.
“Nur mengakui bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya yang berinisial D. Kemudian kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” tegasnya.
“Kedua tersangka kemudian dilakukan tes urine yang mana hasilnya negatif. Saat ini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Iptu Yulanda Alvaleri. (Aulia Azan Siddiq)