BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Aktivis Masyarakat Jaga Kali (Masjaka) Brebes, Mahfudin, menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam wacana pemekaran wilayah Brebes. Ia menegaskan bahwa aspirasi pemekaran tidak boleh terkesan sebagai agenda kelompok tertentu, melainkan harus mencerminkan suara bersama dari masyarakat Brebes, baik di wilayah selatan maupun utara.
“Terkait pemekaran, selama ini kawan-kawan aktivis di selatan tidak mengajak kami yang di utara. Padahal kami tidak menolak pemekaran,” ujarnya.
Mahfudin menekankan bahwa proses pemekaran wilayah kini bukan lagi berada di tangan bupati, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Setelah bupati mengajukan usulan, keputusan sepenuhnya berada di tingkat provinsi dan kementerian terkait.
“Bupati tetap satu, siapapun penggantinya. Kalau bupati sudah mengajukan ke provinsi, ya bola ada di provinsi, bukan bupati lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dukungan bupati terhadap pemekaran bersifat politis dan administratif. Bupati berikutnya tetap mendukung kebijakan yang telah diajukan sebelumnya, namun keputusan final tetap berada di tangan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Itu berarti bupati yang sekarang tetap mendukung pemekaran,” jelasnya.
Mahfudin juga menegaskan bahwa dukungan bupati tidak berarti harus ikut membiayai proses pemekaran. Tanggung jawab pembiayaan berada pada pihak yang menginginkan pemekaran, kecuali ada perintah langsung dari gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
“Semua bekerja ada aturan dari pemerintah. Kan juga masih moratorium,” tegasnya.
Dengan adanya moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat, setiap langkah harus menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Ia menutup dengan penekanan bahwa pemekaran tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak dianggap sebagai pemaksaan kehendak kelompok kecil yang hanya berorientasi pada kepentingan politik lokal.
“Pemekaran itu ada aturannya, tidak memaksakan kehendak,” pungkasnya.










