Revitalisasi Hak Korban dalam KUHAP Baru: Leo A Permana Tegaskan Urgensi Victim Impact Statement sebagai Instrumen Keadilan Substantif

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa paradigma baru yang lebih inklusif terhadap kedudukan korban. Salah satu instrumen krusial yang kini memperkuat posisi korban adalah pengakuan terhadap Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban dalam proses persidangan.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., memberikan tinjauan yuridis mendalam mengenai signifikansi perubahan ini. Menurutnya, selama puluhan tahun, sistem peradilan kita cenderung bersifat offender-oriented (berpusat pada pelaku), di mana korban seringkali hanya ditempatkan sebagai saksi mahkota atau alat bukti berjalan.

Dalam perspektif akademik hukum, Leo A Permana menjelaskan bahwa eksistensi VIS dalam hukum acara pidana yang baru adalah bentuk pengejawantahan dari teori keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

Bacaan Lainnya
Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama rekan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

“KUHAP baru ini menggeser batas-batas formalitas menuju keadilan substantif. Dengan adanya mekanisme Victim Impact Statement, korban diberikan ruang legal untuk mengartikulasikan penderitaan fisik, kerugian finansial, hingga trauma psikologis secara langsung di hadapan majelis hakim,” ujar Leo A Permana saat ditemui di Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm, Selasa (24/02/2025).

Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini menegaskan bahwa VIS bukan sekadar bumbu emosional dalam persidangan, melainkan instrumen determinan bagi hakim dalam rasionalisasi penjatuhan sanksi.

Leo A Permana yang juga merupakan pakar hukum berlatar belakang Magister Humaniora ini, menekankan empat poin krusial mengapa VIS menjadi fundamental dalam praktik hukum masa depan:

1. Individualisasi Pidana: Hakim dapat menakar dosis pidana yang lebih presisi berdasarkan dampak nyata yang dirasakan korban, bukan sekadar melihat pasal yang dilanggar.

Leo A Permana, S.H., M.Hum (tengah) bersama Wasekjen DPP IKADIN dan anggota penasehat DPP IKADIN yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan.

2. Legitimasi Restitusi: VIS mempermudah penghitungan ganti rugi (restitusi) yang lebih akurat karena kerugian korban didokumentasikan secara rinci dalam fakta persidangan.

3. Fungsi Katarsis Psikologis: Memberikan kesempatan bagi korban untuk “didengar” (the right to be heard), yang secara viktimologis sangat penting bagi pemulihan psikis korban.

4. Transparansi Peradilan: Mengurangi potensi putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menghadirkan fakta-fakta dampak kejahatan secara transparan.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama salah satu pendiri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Sebagai nakhoda IKADIN Jawa Timur, Leo A Permana juga memberikan pesan strategis kepada jajaran advokat. Ia menegaskan bahwa advokat harus memiliki kapabilitas baru dalam mendampingi korban menyusun VIS yang memiliki nilai pembuktian kuat.

“Advokat tidak boleh lagi hanya fokus pada alibi atau pembelaan prosedural semata. Kita dituntut untuk lebih humanis dan memiliki kemampuan analisis dampak yang tajam agar hak-hak korban yang selama ini terabaikan dapat terkonversi menjadi putusan yang adil,” tegasnya.

Penutupnya, Leo A Permana optimis bahwa dengan integrasi Victim Impact Statement yang efektif, wajah peradilan Indonesia akan menjadi lebih beradab dan benar-benar hadir sebagai pelindung bagi mereka yang tercederai oleh tindak pidana.

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor : Denny W

Pos terkait