MUSI RAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku perkara Pasal 335 KUHPidana, dirumahnya di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (20/2/2025).
Diketahui identitas tersangka, Rian Hidayat (24), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka ditangkap diduga melakukan pengancaman terhadap, AS (42), di kebun kelapa sawit di Dusun III, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (16/1/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Jumat (21/2/2025).
“Berdasarkan laporan polisi LP/ B-3/ I / 2025 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 04 Januari 2025. Tersangka, Rian Hidayat, terlibat dalam perkara Pasal 335 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula ketika personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumahnya, di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Mura, meluncur ke TKP, setiba dilokasi tanpa pikir panjang, personel meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, perkara Pasal 335 KUHPidana terjadi bermula saat tersangka berselisih paham dengan korban, saat korban mencari buah kelapa sawit milik korban yang hilang.
Kemudian, korban menghitung buah panenan milik tersangka dan setelah dilakukan perhitungan buah panenan tersangka, ternyata buahnya berlebih dari bekas panen di pohonnya.
Karena merasa terpojok, tersangka berkata, “KAMU MENUDUH AKU” lalu, tersangka langsung menyabut senjata tajam jenis parang dari pinggangnya hendak menikam korban.
Namun, pada saat itu kebetulan ada, RO (saksi), dan langsung memegang tangan tersangka dan merebut senjata tajam milik tersangka tersebut.
Karena merasa terancam, oleh tersangka langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musi Rawas, untuk menuntut agar tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa sebilah senjata tajam jenis parang,” tuturnya.