SAWAHLUNTO, SUARAPANCASILA.ID –
Personel Satpol PP Kota Sawahlunto bersama TNI-POLRI dan Bawaslu Kota Sawahlunto dan pihak terkait lainnya melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan lokasi penempatan di empat Kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat tertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi dan sepanjang zona larangan KPU, Rabu (24/1/2024).
Tindakan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Panwascam menjadi bahan temuan. Selanjutnya, Panwascam mengkaji dan menelusuri dan melimpahkan ke Bawaslu Kota Sawahlunto.
Bawaslu Kota Sawahlunto melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran temuan dan menerbitkan surat rekomendasi ke KPU untuk menyurati partai politik peserta pemilu agar menertibkan APK sesuai dengan peraturan KPU.
Setelah Bawaslu Kota Sawahlunto bersurat ke KPU, KPU melayangkan surat ke partai politik untuk menertibkan APK di zona terlarang terutama tiang listrik dan pohon-pohon agar diturunkan secara mandiri.
Penertiban ini sebagai upaya Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan penempatan APK sesuai PKPU No.20 Tahun 2023 Perubahan atas PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, Surat Keputusan KPU Sawahlunto Nomor 120 tahun 2023 tentang penetapan lokasi APK yang mengacu Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor 100.3.3.3-275-2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan APK pemilu 2024.
Penertiban tersebut dilakukan tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP-Damkar, Dishub, Panwascam, TKD, PPK, PPS dan Kominfo serta awak media Kota Sawahlunto.
Tim penertiban dibagi beberapa tim. Satu tim diturunkan di masing-masing Kecamatan (Barangin, Talawi, Lembah Segar dan Silungkang) dan satu tim lagi menyisir di jalan utama atau protokol.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni, menyebut, tim turun untuk penertiban APK di zona yang dilarang KPU Kota Sawahlunto dan setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dicopot dan ditertibkan.
“Kegiatan ini dilakukan setelah Bawaslu menyurati KPU Jum’at (19/1/2024) lalu untuk merekomendasikan penertiban APK yang melanggar aturan dan selanjutnya KPU juga menyurati partai politik peserta pemilu pada Sabtu (20/1/2024) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri,” terangnya kepada awak media.
Namun ternyata, sambung Ketua Bawaslu, setelah tim turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik.
“Dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi dan lainnya. Makanya diberikan sanksi administratif seperti penurunan paksa oleh tim gabungan bagi APK-APK yang terletak di zona terlarang.
Dan untuk APK hasil penerbitan saat ini dikumpulkan di kantor Sekretariat Bawaslu Sawahlunto serta boleh diambil kembali oleh partai politik,” pungkasnya.(*)