MUSI RAWAS, SUARAPANCASILA.ID – Bupati Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan Hj Ratna Machmud, menegaskan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural beberapa waktu lalu cuma perbaikan administrasi.
“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Mura, saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura, Selasa (16/4/2024).
Dia mengatakan pencabutan SK, bukan terjadi di Mura saja tetapi terjadi juga di 140 daerah lain di Indonesia.
Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.
SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.
Keputusan Bupati Mura, Nomor 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura.(*)