KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Rangkaian Rapat Kerja (Raker) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya yang digelar di di Taman Dolan, Kota Batu, Jumat-Sabtu (12-13/12/2025), menjadi ajang penegasan komitmen organisasi, terutama setelah dihadiri oleh sejumlah penasehat dan pembina organisasi salah satunya KRA. Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, S.H., M.M.
Salam kehadirannya, pria yang akrab disapa Sam Tito ini, menekankan bahwa kekompakan dan melek hukum adalah dua kunci utama bagi keberlanjutan dan profesionalisme organisasi media siber.
Sam Tito mengapresiasi suksesnya Raker SMSI Malang Raya yang telah menghasilkan program kerja strategis. Namun, ia mengingatkan bahwa program kerja tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya solidaritas yang kuat antaranggota.
”Organisasi sebesar SMSI, khususnya di level Malang Raya yang memiliki anggota dinamis, kuncinya adalah kekompakan. Kekompakan bukan hanya soal hadir di rapat, tetapi bagaimana setiap anggota memiliki rasa memiliki dan saling mendukung, baik dalam tantangan jurnalistik maupun bisnis,” ujar Sam Tito dalam sesi interaktif Raker.
Untuk memperkuat kekompakan tersebut, Sam Tito secara khusus menyarankan agar SMSI Malang Raya segera mengagendakan kegiatan di luar ruangan atau outbound.
”Sinergi dan kekompakan itu harus dipupuk, bukan hanya melalui forum resmi. Saya sarankan, buatlah agenda outbound yang ringan dan menyenangkan. Kegiatan ini sangat efektif memecah kebekuan, menghilangkan sekat hierarki, dan membangun ikatan emosional (bonding) yang kuat di antara para pemimpin media siber,” tambah Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) ini.
Selain isu organisasi internal, Sebagai penasehat, ia juga menyoroti pentingnya jurnalisme yang bertanggung jawab dan taat hukum. Secara tegas menyatakan bahwa organisasi pers harus proaktif dalam menyikapi dinamika regulasi, khususnya dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
”Ini poin krusial. Jurnalis wajib melek hukum. SMSI Malang Raya harus mengambil inisiatif untuk segera melakukan sosialisasi intensif dan mendalam mengenai KUHP yang baru,” tegasnya.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap pasal-pasal baru dalam KUHP akan menjadi ‘tameng’ bagi jurnalis untuk menghindari kriminalisasi dan bekerja secara profesional sesuai kaidah UU Pers.
”Kita tidak boleh lengah. Beberapa pasal dalam KUHP baru berpotensi multitafsir. Tugas organisasi adalah memastikan jurnalis memahami batasan hukum agar tetap bekerja kritis tanpa melanggar ketentuan pidana,” pungkas Sam Tito, seraya menegaskan komitmennya untuk membantu proses sosialisasi tersebut.
Kehadiran Sam Tito dan penekanan pada dua aspek penting kekompakan dan kesadaran hukum ini diharapkan menjadi energi baru bagi SMSI Malang Raya dalam menjalankan program kerjanya setahun ke depan.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










