Sapma PP : Ramadhan Dicederai!!, Desak Satpol-PP Tindak Tegas Pelanggaran Tempat Hiburan Malam

LUBUK LINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Bulan Suci Ramadhan adalah bulan penuh kemuliaan, bulan di mana umat Islam menahan diri, memperbanyak ibadah, menjaga lisan, menjaga sikap, dan memperkuat keimanan. Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi tentang menghormati nilai-nilai religius dan menjaga suasana kota agar tetap kondusif, tenang, dan penuh kekhusyukan.

Namun sangat disayangkan, di tengah sakralnya bulan suci ini, justru muncul sikap pembangkangan yang mencederai rasa hormat masyarakat.

Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota ( 100.2.1/23/SATPOLPP/II/2026 ) yang secara tegas melarang operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan. Surat edaran tersebut adalah kebijakan resmi pemerintah daerah, bukan sekadar imbauan tanpa makna. Artinya jelas: wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Bacaan Lainnya

Tetapi fakta di lapangan menunjukkan hal yang memprihatinkan, beberapa tempat hiburan malam diduga tetap beroperasi secara terang-terangan, seakan-akan merasa kebal terhadap aturan. Di antaranya:

– D’Best Spa & Lounge
– Caffe Lalak
– Melodi Cinta
– Global Star
– Caffe Amoy 99

Tempat-tempat tersebut diduga kuat tetap menjalankan aktivitas hiburan malam di tengah suasana Ramadhan, yang berarti secara nyata telah mengangkangi Surat Edaran Walikota dan tidak menghormati bulan suci Ramadhan.

Ketika masyarakat berbondong-bondong ke masjid, menjaga ibadah, dan menahan diri demi menghormati nilai-nilai agama, justru ada pelaku usaha yang memilih mengutamakan kepentingan bisnis di atas aturan dan kepentingan publik. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi soal penghormatan terhadap norma sosial dan religius masyarakat Lubuklinggau.

Rendy Darma Putra, Ketua PC Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau, menegaskan, ” Tidak boleh ada pelaku usaha yang merasa lebih tinggi dari aturan.
Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum.
Dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan.

Jika tempat-tempat tersebut tetap beroperasi selama Ramadhan, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pelecehan terhadap nilai-nilai religius masyarakat. ” Tambahnya

Pembiaran terhadap pelanggaran ini akan mencederai wibawa pemerintah daerah. Aturan yang tidak ditegakkan sama saja dengan aturan yang tidak dihargai. Jika pelanggaran dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terkikis.

Maka dari itu PC SAPMA PP bersikap Tegas :

  • Kami menuntut agar D’Best Spa & Lounge, Cafe Lalak, Melodi Cinta, Global Star dan Cafe Amoy 99 segera ditutup selama Bulan Suci Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Walikota.
  • Kami mendesak dalam waktu 2x24jam SatPol PP dan instansi terkait untuk menindak Tegas D’Best Spa & Lounge, Cafe Lalak, Global Star dan Melodi Cinta yang terbukti melanggar tanpa tebang pilih.
  • Kami menuntut agar diberikan sanksi administratif secara maksimal, dan izin usaha harus dicabut sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
  • Kami meminta adanya pengawasan rutin dan transparan selama Ramadhan agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan secara diam-diam maupun terbuka.

SAPMA PP Kota Lubuklinggau berdiri sebagai kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah ditegakkan dan nilai-nilai religius masyarakat dihormati.

Kami juga mengingatkan, menghormati Ramadhan bukan hanya kewajiban umat Muslim, tetapi juga kewajiban moral seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kota ini. Apabila pelanggaran ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan aksi moral sebagai bentuk tanggung jawab terhadap daerah yang kami cintai. ” Tutup Rendy

Pos terkait