Satpol PP Brebes Gerebek Kos di Tanjung, 300 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Satpol PP Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Mbah Ibu, Muarakelapa, Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Jumat (14/11/2025). Dalam operasi gabungan itu, petugas langsung menemukan dan menyita 300 ribu batang rokok ilegal merek Rocket yang disembunyikan di kamar kos.

Kepala Satpol PP Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan rokok ilegal tersebut tersimpan dalam 15 ribu bungkus. Barang itu diketahui milik M (40), warga Dusun Totampe Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasatpol PP Brebes menunjukkan 300 ribu batang rokok ilegal yang disita.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.  

Haris, menegaskan pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. “Penindakan ini menjaga ketertiban sekaligus melindungi penerimaan negara dari cukai,” ujarnya.  

Operasi gabungan ini digelar setelah tim menerima informasi adanya penyimpanan rokok ilegal di wilayah Tanjung. Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di kamar kos yang ditargetkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu bungkus rokok Rocket tersusun rapi. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP untuk diamankan.  

“Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 300 ribu batang. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga mengurangi penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produk legal,” ungkap Haris.  

Operasi ini, lanjut Haris, digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Surat Perintah Tugas Satpol PP Brebes No: 300.1.5/1471/XI/2025 menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” tandasnya.  

Syamsul Haris menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala bersama Bea Cukai. “Kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap produk legal yang memenuhi ketentuan cukai,” katanya.  

Kasatpol PP Brebes menyebut dokumentasi kegiatan telah disiapkan sebagai bagian dari laporan resmi. Foto-foto operasi memperlihatkan petugas mengangkat puluhan ribu bungkus rokok Rocket dari kamar kos.

“Dokumentasi ini akan menjadi bukti pelaksanaan tugas sekaligus bahan laporan,” ujarnya.  

Brebes sendiri dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya di jalur pantura Jawa. Operasi gabungan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat lokal.  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *