BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID- Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Kota Banjar Melakukan Penertiban APK yang berada di empat Kecamatan yang wilayah Kota Banjar, Dimana Satpol PP di bagi menjadi dua Grup untuk Penertiban ini.
grup pertama mencakup wilayah Kecamatan Banjar Dan Purwaharja,grup dua wilayah Kecamatan Pataruman Dan Langensari Senin Tanggal 11 November 2024.
Hasilnya, sebanyak 527 baliho berbagai jenis baik itu APK maupun iklan di amankan Satpol PP. Rinciannya, 387 baliho APK dan 140 iklan, “Alhamdulillah hari ini kita melakukan penertiban APK milik paslon wali kota dan wakil wali kota Banjar gubernur dan wakil gubernur Jabar serta beberapa iklan,” ucap Kadis Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan.
Menurut Irwan, APK yang ditertibkan Hal tersebut mengacu ke Kepwal tentang penetapan APK .dilakukan berdasarkan Perda K3 dan Kepwal nomor 27 tahun 2024 tentang kawasan yang diperbolehkan untuk dipasang APK.PAPK.Penertiban APK dilakukan yang melanggar seperti di tiang listrik/PLN, jembatan, pohon, sekolah gedung pemerintahan.
“APK terbanyak paslon Wali Kota Banjar yang melanggar pemasangan APK yaitu 111 APK oleh paslon no 4, 110 APK paslon no 3, 70 APK paslon no 1 dan dan 2 APK dari paslon no 2,” Kata Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan.
Adapun pemasangan APK paslon gubernur Jawa Barat, 48 APK terbanyak yang ditertibkan adalah paslon no 3, disusul 30 APK paslon no 4 dan 16 APK paslon no 1.Selain itu, Satpol PP juga menemukan pelanggaran APK yang dipasangkan oleh KPU namun untuk APK yang ditertibkan tidak diangkut Satpol PP melainkan oleh KPU sendiri.
“Untuk APK yang ditertibkan kami angkut ke Kantor Satpol PP dan bagi tim pemenangan yang akan mengambilnya kami persilahkan untuk datang Sementara untuk penertiban APK secara keseluruhan ditambahkan Irwan akan dilakukan setelah memasuki tahapan masa tenang,”pungkasnya.