Satpol PP Malang Panggil Manajemen The Souls, Ada Apa?

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengambil langkah tegas terhadap manajemen The Souls Bar & Lounge. Pihak manajemen dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Kota Malang, kompleks Gedung Islamic Center, Arjowinangun, pada Selasa (20/01/2026).

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian operasional di lapangan dengan izin yang dimiliki.

​Berdasarkan hasil pertemuan, Denny mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah sepakat untuk mengembalikan fungsi tempat usaha sesuai izin yang terverifikasi, yaitu sebagai restoran. Segala bentuk aktivitas bar dan klub malam harus ditiadakan serta ruangan wajib ditata ulang sesuai standar restoran.

​”Hasilnya mereka memenuhi sesuai dengan izin yang sudah terverifikasi. Jadi mereka kondisikan barnya ditiadakan, klub malam sudah tidak ada. Nanti ditata ruangannya sesuai dengan standar restoran,” ujar Denny.

Bacaan Lainnya

​Meskipun telah mengantongi izin minuman beralkohol (minol), aktivitas hiburan malam seperti diskotik atau penggunaan Disc Jockey (DJ) tetap dilarang jika tidak sesuai peruntukan izinnya.
​.
​Pihak otoritas membeberkan bahwa The Souls hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk restoran yang terverifikasi. Sementara untuk operasional bar, meski memiliki NIB, sertifikat standarnya belum terverifikasi sehingga belum legal untuk beroperasi.

​Tak hanya soal izin usaha, Satpol PP menemukan pelanggaran terhadap Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Gedung Bangunan. Bangunan tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai mandat Pasal 118.

​”Terkait SLF mereka belum ada. Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk pelanggaran gedung bangunan ini,” tegas Denny.

​Terungkap fakta bahwa manajemen sebenarnya telah diberikan masa pembinaan selama dua bulan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur sejak 11 November 2025. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.

​”Sebenarnya pada 12 November, mereka ditunggu di kantor oleh Satpol PP Provinsi untuk pembinaan teknis. Namun, mereka datang terlambat saat petugas sudah kembali ke Surabaya,” jelas Denny.

Akibatnya, status izin bar yang sempat muncul di sistem kini menjadi tidak terverifikasi.

​Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) dengan tenggat waktu 7 hari bagi manajemen untuk melakukan penataan ulang. Jika peringatan hingga SP 3 tetap tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan penertiban fisik berupa penyegelan prasarana.

​Langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi konflik dan keresahan masyarakat yang besar terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut. Denny juga menekankan bahwa lokasi usaha yang berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan menjadi poin krusial dalam evaluasi izin ke depan.

​”Mulai hari ini, sejak surat diterima, mereka harus kembali ke fungsi restoran. Aktivitas bar harus dihentikan. Jika pada hari ke-7 masih ditemukan aktivitas yang melanggar, kami akan melakukan penyegelan,” pungkasnya.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait