PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Komitmen menjaga marwah daerah dari penyakit masyarakat kembali ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut. Tak lagi sebatas penertiban rutin, aparat penegak Peraturan Daerah kini melangkah lebih jauh dengan mengaitkan setiap pelanggaran pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya aduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di lingkungan permukiman, rumah kost, hingga penginapan. Penegakan aturan diarahkan agar lebih tegas, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Muhammad Septiadi, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk mencederai martabat individu, melainkan sebagai upaya preventif agar keresahan sosial tidak terus berulang.
Mengutip dari laman Warta Banjar ”Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan siapapun, melainkan sebagai langkah pencegahan dan penegakan aturan agar kost-kost tetap aman, tertib dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Septiadi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP Tala mulai mengaitkan perilaku yang dinilai melanggar norma sosial dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. Pendekatan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap dinamika hukum nasional yang menuntut aparat lebih adaptif dan profesional.
”Seiring dengan adanya pengaturan KUHP terbaru, setiap perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban, melanggar kesusilaan, maupun melibatkan pihak-pihak tertentu yang merugikan masyarakat akan ditangani secara proporsional, prosedural dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Septiadi memastikan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama yang diambil. Di lapangan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pendataan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Satpol PP mengedepankan pendekatan pembinaan, termasuk pendataan dan pemanggilan pihak terkait untuk menangani pelanggaran,” jelas pria lulusan sarjana hukum ini.
Pengetatan pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rumah kost agar lebih selektif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mengelola usahanya. Satpol PP menilai pengelolaan kost yang abai terhadap norma sosial berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas di tengah masyarakat.
Tak hanya aparat, peran masyarakat juga dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara sosial. Karena itu, Satpol PP Tala mengajak seluruh elemen untuk terlibat aktif menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, pemilik dan penghuni kost untuk sama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan tertib, menghormati nilai sosial serta norma yang berlaku agar Tanah Laut tetap menjadi daerah yang aman, nyaman serta tertib,” tutupnya.
Penegasan ini menjadi kelanjutan dari operasi sebelumnya di Kecamatan Jorong, di mana Satpol PP Tala mengamankan pasangan bukan muhrim serta alat kontrasepsi di warung remang-remang. Temuan tersebut menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam “membersihkan” wilayah Tanah Laut, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.(suarapancasila.id-foto:ist/wartabanjar)










