ASAHAN(SUMUT), SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 18 Kg, dari pengungkapan dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama terjadi di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu 1 September 2024 lalu.
Dengan tersangka MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah.
“Dari tangan MS diamankan sabu sebanyak 7.935,26 Gram,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi ke Wartawan, Rabu (18/9/2024) di Mapolres Asahan.
Ia juga menyebutkan, penangkapan (MS) berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki menguasi sabu.
Atas informasi tersebut, Unit Satres Narkotba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya sabu tersebut milik (S) alias (SL) , yang keberadaannya di Kabupaten Sampang Madura. Sebelumnya (S) meminta pelaku untuk menemui dan menerima sabu tersebut dari (D) , yang beralamat di Pucung Malaysia,” terang Kapolres.
Setelah menerima Sabu yang di maksud (MS) disuruh ke Tanjungbalai (Silau Laut) dengan menggunakan kapal ikan. Jika sudah sampai di Silau Laut, pelaku (MS) akan dibantu lagi dengan inisial (I). Dengan tujuan agar berangkat naik bus menuju Surabaya dan menjumpai (SL) di Sampang Madura,” beber Kapolres.
Lanjutnya, menurut palaku (MS), dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 40.000.000,- dari 1 Kg Sabu tersebut.
“Motif pelaku mengedarkan sabu tersebut, lantaran untuk menambah penghasilan,” tutur Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus Sabu yang kedua dengan tersangka (MA) , (HS) , (MJ) dan (YI) yang merupakan warga Kabupaten Asahan pada Kamis 12 September 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut) Kecamatan Pulau Rakyat.
“Dari para tersangka diatas, Unit Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 9899,7 Gram,” imbuhnya.
Terhadap keempat tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup,” pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan tesebut. (Rls)