Sawah Hilang Akibat Banjir Sumatra, Kementerian ATR/BPN Wanti-Wanti Mafia Tanah

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengkhawatirkan potensi maraknya aksi mafia tanah di berbagai wilayah Sumatera yang baru saja dilanda banjir bandang dan longsor. Ia menilai bencana tersebut membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan pertanahan untuk mengklaim lahan milik warga.

“Ya pasti ada mafia tanah. Ini tadi saya dapat informasi ada 65 ribu hektare lahan sawah yang terkena lumpur. Berarti ada potensi sawah itu musnah,” ujar Nusron kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Nusron, banjir dan longsor menyebabkan batas-batas fisik lahan sawah hilang karena tertimbun lumpur atau tergerus air. Kondisi ini menjadi celah bagi mafia tanah untuk memalsukan klaim kepemilikan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga keamanan lahan dan mencegah aksi mafia tanah lebih lanjut.

“Kalau sawah itu musnah, maka bisa dipastikan ada pemain-pemain mafia yang mengklaim,” katanya.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan yang sudah bersertifikat elektronik dan tercatat dalam basis data spasial Kementerian ATR/BPN relatif aman karena batas koordinatnya tetap terverifikasi secara digital meskipun tanda batas fisik di lapangan hilang.

Revisi Tata Ruang dan Evaluasi Izin Hutan

Peran Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Mafia Tanah

Lebih lanjut, Nusron menyebut banjir besar di Sumatera terjadi karena tingginya debit air yang tidak tertahan oleh pohon-pohon penyerap air. Ia mengumumkan rencana revisi tata ruang nasional untuk mengembalikan fungsi lahan resapan.

“Keputusan ekstremnya adalah dikembalikan menjadi fungsi hutan lagi. Dan itu nanti pasti akan menimbulkan perdebatan yang harus kita hadapi bersama,” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan atau permukiman.

“Beberapa kebun yang dulunya berasal dari pelepasan kawasan hutan sedang dievaluasi. Ada potensi evaluasi besar-besaran karena dampak banjir ini,” pungkas Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang lahannya terdampak banjir segera melaporkan ke kantor pertanahan setempat untuk dilakukan verifikasi ulang batas dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *