Sawahlunto Punya Cerita, Masyarakat Mensinyalir 500 Sertifikat Tanah Overlap 

SAWAHLUNTO (SUMBAR) – SUARAPANCASILA.ID – Masyarakat mensinyalir lebih-kurang 500 sertifikat tanah yang diterbitkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sawahlunto pemiliknya tumpang-tindih (overlap). Sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1990-an tumpang tindih dengan sertifikat yang diterbitkan tahun 2000-an.

Informasi lapangan yang dihimpun wartawan SuaraPancasila.id, menyebutkan, terlepas dari dugaan adanya ‘mafia’ tanah di Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto, tapi yang pasti kurang telitinya pihak pegawai ATR/BPN membaca dokumen yang ada. Sehingga akibat kelalaian ini banyak pemilik sertifikat yang dirugikan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto Ikram Abdul Haris, S. SiT, MM yang dicoba dihubungi belum berhasil mengkonfirmasikan informasi ini.

Bacaan Lainnya

Salah-satu informasi yang berkembang adalah terbitnya sertifikat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kandi. Lokasi ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sawahlunto dinyatakan N.O. Anehnya, meskipun tanah ini masih dalam sengketa dan keputusan Pengadilan Negeri Sawahlunto N.O, tapi sertifikatnya bisa diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto.

Kasus lainnya, tanggal 24 Maret 1997 terbit sertifikat Hak Milik nomor 00120 atasnama Syafe’i Rajo Pahlawan dengan pemberian hak berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Barat nomor 520.1.184/PHM/Prona/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 nomor urut 11 berasal dari Konversi Hak Adat UUPA nomor 5/1960 Bab II Bagian III. Pada tanggal 21 April 1998 Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00120 ini balik-nama atasnama Syaftinengsi.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2011 terbit Sertifikat Hak Milik nomor 00290 atasnama Desi Susrianti, katanya berdasarkan Konversi Hak Adat.

Sertifikat Hak Milik nomor 00120 Desa Kolok Mudiak atasnama Syaftinengsi sudah dipetakan, ‘dinyatakan’ oleh pegawai BPN belum dipetakan. Sedangkan Sertifikat Hak Milik nomor 00290 Desa Kolok Mudiak atasnama Desi Susrianti telah terpetakan namun belum ‘divalidasi’ karena terindikasi tumpang-tindih (overlap) dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00120 atasnama Syaftinengsi. Bulan April 2018 Desi Susrianti memberitahu Syaftinengsi bahwa bidang tanah dalam sertifikat masing-masing tumpang-tindih (overlap). Mediasi dan musyawarah secara kekeluargaan, namun belum ditemukan penyelesaian permasalahan ini.

Pada pertengahan tahun 2018 Desi Susrianti mengajukan permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 00290. Tanggal 04 September 2018 Syaftinengsi memasukkan sanggahan tidak dapat menyetujui terhadap permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 00290 atasnama Desi Susrianti. Untuk penyelesaian sengketa ini kembali diadakan mediasi, namun kembali penyelesaian masalah terbentur karena para pihak yang bersengketa tetap pada pemikiran masing-masing.

Meskipun tanah ini masih bersengketa, pihak Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto tanggal 11 Desember 2018 menerbitkan 2 buah Sertifikat Hak Milik dari pemecahan SHM nomor 00290 yang secara tidak langsung SHM nomor 00290 sudah dimatikan. Namun SHM Nomor 00568 atasnama Desi Susrianti yang berasal dari pemecahan SHM 00290 masih tumpang-tindih dengan SHM nomor 00120 atasnama Syeftinengsi.

Tanggal 19 Februari 2024 Syaftinengsi kembali melayangkan surat ke ATR/BPN Kota Sawahlunto tentang pengaduan sengketa tanah terhadap tumpang-tindih bidang tanah antara SHM nomor 00120 Desa Kolok Mudiak dengan SHM nomor 00568 Desa Kolok Mudiak. Karena belum ada kata sepakat.

Dalam penyelesaian tanah maka Syeftinengsi melalui Lembaga Penasehat Hukum ‘Klinik Hukum’ Zulhefrimen & Rekan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto untuk mengukur ulang luas tanah yang tertera sesuai dengan SHM nomor 00120 tersebut.

Sampai berita ini diturunkan belum didapat kabar tentang tindaklanjut pengukuran ulang dan penyelesaian sengketa tanah ini. Direktur Klinik Hukum Zulhefrimen & Rekan Zulhefrimen, SH dan Staf Khususnya Dahlia, SH ketika dikontak lewat Telepon Celuler masing-masing belum terhubung.

*Penulis: Adeks Rossyie Mukri – Afriyani.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *