SDN 02 Beji Kota Batu Langgar Aturan, Jual LKS kepada Siswa.

BATU, SUARAPANCASILA.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kota Batu, diduga kuat melakukan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melarang sekolah memperjualbelikan buku atau bahan ajar sejenis kepada peserta didik. Penjualan LKS di sekolah tersebut dilakukan melalui Koperasi Sekolah.

​Penjualan LKS ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah di kantor SDN 02 Beji, Jalan Sarimun V, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (14/10/2025).

Bacaan Lainnya

​Nisa, selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah, membenarkan adanya praktik penjualan LKS tersebut. Ia mengakui bahwa penjualan dilakukan melalui Koperasi Sekolah.

​”Iya, kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan. Bagi yang mau silakan beli, kalau yang tidak berkenan, ya, tidak apa-apa,” ungkap Nisa saat memberikan klarifikasi.

​Ketika awak media menanyakan secara langsung mengenai diperbolehkan atau tidaknya pihak sekolah menjual LKS kepada siswa, Nisa mengakui bahwa secara aturan hal tersebut memang dilarang.

​”Iya, memang tidak boleh,” kata Nisa.

​Namun, Nisa menambahkan bahwa pihak sekolah belum pernah menerima sosialisasi maupun surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan penjualan LKS kepada siswa.

​”Tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada siswa, begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

​Perlu diketahui, praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah telah dilarang keras oleh berbagai regulasi pemerintah. Larangan ini didasarkan pada Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, larangan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

​Beberapa regulasi lain yang turut mendasari larangan ini adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan yang pada akhirnya dapat membebani siswa dan orang tua/wali murid. Dengan adanya larangan ini, diharapkan pendidikan dapat berjalan tanpa adanya transaksi yang memberatkan pihak peserta didik. (K&D).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *