Sebidang Tanah Sekitar Jalan Candi Renggo Statusnya Jadi Teka-Teki.

Sebidang Tanah Sekitar Jalan Candi Renggo Statusnya Jadi Teka-Teki.

 

Kota Malang-Suarapancasila.id.-Sebidang tanah ukuran 343 M2 yang terletak di Candi Renggo Kelurahan Mojolangu,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga kini statusnya masih menjadi teka-teki.

Bacaan Lainnya

 

Hal itu diketahui ketika Randim yang mengklaim sebagai pemilik tanah melakukan pengurusan riwayat tanah, untuk kelengkapan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Didampingi kuasanya Randim mendatangi kantor Kelurahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan meliputi Leter C Nomor 1637 Jenis yasan 66 klas D1,Peta bidang dengan nomor 2622/2024,Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 640 / 2317 / 35. 73. 407 / 2014 dan nomor register IMB-B/2069/2LT/R-SDG/VI/2014.

“Untuk dokumen penunjang kami bawa semua, namun IMB dan Peta Bidang Hilang asli hilang.Surat kehilangan sudah kami urus , namun oleh kepolisian disarankan untuk melengkapi berkas persyaratannya dulu,”tutur, Sapto Sumartono kuasa dari Randim,Kamis,(13/6/2024).

 

Masih dalam keteranganya,persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu berupa (FC) KTP pelapor satu lembar, surat pengantar, bebas sengketa dari desa/kelurahan,materai 10 ribu 2 lembar, dan Foto Copy dokumen terlampir yang hilang.

 

“Ada berkas yang belum terpenuhi sehingga kami hari ini datang ke kelurahan, bermaksud meminta diterbitkannya dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan,”ungkapnya.

 

Ditempat yang sama , Lurah Mojolangu Feri Irawan menyampaikan bahwa status tanah yang diklaim Randim merupakan Jalan atau Fasum.Jadi pihaknya tidak berani mengeluarkan riwayat tanah tersebut.

 

“Tahun lalu masih saya baru menjabat kuasa Pak Randim sudah kesini untuk kepengurusan riwayat tanah.Saat itu saya minta dasar kepemilikan tanah, beliau bisa menunjukannya,”ujarnya.

 

Berdasarkan permintaan itu,kemudian pihaknya mengaku mencari tahu terkait riwayat tanah tersebut.Setelah didapat informasi dari pejabat – pejabat lama status tanah tersebut pernah berupa jalan atau fasum.

 

“Tidak hanya pejabat lama yang menyebutkan status jalan itu fasum.Namun juga diperkuat adanya dua arsip sertifikat SHM sebelah kanan kiri objek tanah itu dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang,”jelasnya.

 

Lebih lanjut,Feri menyebutkan dua arsip sertifikat itu dikeluarkan tahun 1991 statusnya sudah jalan.Bahkan salah satu sertifikat atas nama Randim.

 

“Logikanya ketika sertifikat ini keluar sudah berbunyi jalan.Otomatis Pak Randim setuju karena sertifikat atas nama dia sendiri.Itulah salah satu dasar saya tidak mau mengeluarkan riwayat tanah, untuk lebih jelasnya tadi saya sampaikan monggo ke DPUPRPKP Kota Malang,”imbuhnya.

 

Disinggung terkait Sertifikat yang keluar ditahun 1991 kemudian muncul later C tahun 2007, Lurah Mojolangu hanya membenarkan bahwa Later C sinkron dengan yang ada di kelurahan.

 

“Terkait alasan dikeluarkanya Later C ditahun 2007 padahal Sertifikat SHM keluar 1991, Saya tidak ada wewenang memberi kan tahu alasannya yang tahu betul pejabat saat itu.Asumsi saya Pak Lurah saat itu belum memperoleh arsip sertifikat ini,sehingga dia berani mengeluarkan letter C, mungkin lho ya.Pastinya saya gak tahu , otomatis di beliaunya,”katanya.

 

Namun dengan begitu Lurah Mojolangu berharap persoalan yang terjadi lekas kelar dan ada sebuah kejelasannya.

 

“Harapannya persoalan ini cepat selesai ada kejelasan terkait status tanah itu, supaya tidak jadi beban buat pejabat-pejabat Lurah setelah saya nantinya,”pungkasnya.

( DONI KURNIAWAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *