REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasiterbaru. Hal ini ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, SE, MM, Senin (9/2/2026).
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Dinas PUPRKP Rejang Lebong mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh kepala OPD, camat, Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK),Pengguna Anggaran (PA), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Plt. Kepala Bagian PBJP SetdaProvinsi Bengkulu, Tommy Defriansyah, ST, MSi, serta Juni Irawati, S.Kom, MH dari UKPBJ Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sekda Iwan Sumantri menegaskan bahwa sosialisasi Perpres No 46 Tahun 2025 memiliki arti sangat penting, terutama bagi PPTK, PA, dan KPA yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sosialisasi ini sangat penting dan harus diikuti dengan serius. Regulasi PBJP berkaitan langsung dengan keselamatan para PPTK, PA, dan KPA. Dengan memahami aturan ini, proses pengadaan bisa berjalan aman, tertib, dan lancar serta tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” tegas Sekda.
Ia berharap seluruh peserta benar-benar menyimak materi yang disampaikan narasumber agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJP Setda kab Rejang Lebong, Zerly, SH, MH, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa.Menurutnya, setiap PPTK, PA, dan KPA wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJP.
“Peserta sosialisasi Perpres No 46 Tahun 2025 ini akan diberikan sertifikat. Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kualitas SDM pengadaan barang dan jasa. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, tanggal 9–10 Februari 2026,” ujar Zerly.
Dengan peningkatan kompetensi tersebut, lanjut Zerly, seluruh proses mulai dari perencanaan,pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa di OPD dapat berjalantanpa kendala.
“Setelah sosialisasi ini, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sudah bisa langsung ‘digas’.Tidak ada lagi alasan keterlambatan,” tegasnya.
Pada sesi materi, Juni Irawati dari UKPBJ Provinsi Bengkulu memaparkan secara rinci mekanisme PBJP, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pengendalian kontrak, alur serah terima hasil pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran SPP LS barang dan jasa yang bersumber dari APBD, termasuk pengadaan melalui swakelola.
Ia juga mengingatkan adanya enam sumber utama masalah dalam PBJP yang harus menjadi perhatian serius seluruh pelaksana pengadaan.
“Ada enam sumber masalah PBJP, yakni kekurangan volume atau spesifikasi, mark up,pekerjaan fiktif, suap atau gratifikasi, tidak memenuhi asas manfaat, dan pelaksanaan yangtidak sesuai prosedur. Jika ini terjadi, maka pengadaan pasti bermasalah,” jelasnya.
Selain itu, Juni Irawati menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam Perpres No 46 Tahun2025, antara lain perluasan ruang lingkup kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, penguatan penggunaan katalog elektronik agar transaksi tercatat secara sistematis, serta afirmasi kebijakan preferensi harga untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
Perubahan penting lainnya adalah percepatan proses pengadaan serta dorongan inovasi dalamPBJP, termasuk mekanisme penunjukan langsung sesuai arahan Presiden untuk kondisi tertentu.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang profesional, efisien, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari persoalan hukum.










