PRABUMULIH(SUMSEL),SUARAPANCASILA.ID– Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, secara resmi membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pengajuan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang diajukan oleh PT Matra Unikatama.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan validasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang disampaikan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Permohonan izin yang diajukan oleh pelaku usaha tersebut mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111, yakni sektor real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Rencana kegiatan yang diusulkan berupa pembangunan kompleks perkantoran, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, dengan total luas lahan yang dimohonkan mencapai ±21.057 meter persegi.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya keterpaduan antara rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih.
Ia juga mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan masukan serta pertimbangan teknis secara komprehensif demi memastikan kegiatan usaha tersebut tidak hanya legal, tetapi juga berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah serta menjaga keberlanjutan tata ruang kota.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Prabumulih ini turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah teknis terkait, yang memiliki peran strategis dalam proses pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengajuan izin pemanfaatan ruang.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan berusaha, sekaligus menjamin kesesuaian antara kegiatan usaha dan rencana pembangunan kota.
Sumber :Diskominfo Kota Prabumulih