Sekda Rejang Lebong Ikuti Zoom Meeting Seminar Opini Ombudsman

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri,SE, MM, mengikuti Seminar Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/1/2026), pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, di antaranya Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut, M.Ling,Kepala DPMPTSP Agus, SH, Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Sekretaris Dinas Sosial Robert RioTinto, S.Sos, M.Si, serta perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam paparannya menjelaskan bahwa selama ini Ombudsman RI telah melakukan berbagai upaya pencegahan maladministrasi di seluruhkementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melalui penilaian kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Opini Ombudsman merupakan instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Wilayah pengawasan Ombudsman sangat luas, mulai dari Aceh hingga Papua,” ujar Mokhammad Najih.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 310 lokus pengawasan Ombudsman di Indonesia, yang terdiri atas 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 170 pemerintah kabupaten, serta pemerintah kota.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan materi terkait pola pengukuran pelayanan publik dari survei kepatuhan menuju Opini Ombudsman.

Menurutnya, kriteria penilaian dibagi ke dalam empat zona, yaitu zona hijau dengan interval nilai 88–100 dan 78–87,99, zona kuning dengan nilai 54–79,99, zona merah dengan nilai 32–53,99, serta zona hitam dengan nilai 0–31,99.

“Dimensi penilaian terdiri dari empat aspek, yakni dimensi input yang meliputi kompetensi serta sarana dan prasarana, dimensi proses terkait standar pelayanan publik, dimensi output berupa persepsi maladministrasi, serta dimensi pengaduan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan masyarakat,” jelas Robert.

Ia menambahkan, metode penilaian dilakukan melalui wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan, observasi lapangan, serta studi dokumen. Apabila kementerian atau lembaga memiliki unit pelayanan terpadu, maka wawancara difokuskan pada unit pelayanan tersebut.

Adapun lokus penilaian meliputi 25 kementerian, 15 lembaga, 548 pemerintah daerah, sertadua kementerian/lembaga vertikal, yaitu Kantor Pertanahan dan Polres. Pada tingkat provinsi,penilaian dilakukan terhadap lima dinas dan satu RSUD, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota mencakup lima dinas, satu puskesmas, Kantor Pertanahan, dan Polres.

“Ombudsman bukan sekadar lembaga pengaduan, tetapi merupakan lembaga pengawas.Opini Ombudsman setara dengan produk lembaga pengawas lainnya dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi, baik di tingkatpusat maupun daerah,”

Pos terkait