REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M., menyaksikan secara daring kegiatan pemberian Opini Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi (Kualitas Tertinggi) oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kamis(29/1/2026), pukul 11.00 WIB.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, kepada 5 kementerian, 2pemerintah provinsi, 3 pemerintah kabupaten, dan 3 pemerintah kota yang dinilai memiliki kualitas pelayanan publik tertinggi tanpa maladministrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Rejang Lebong didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda kabRejang Lebong, Ario Tomi, SE, Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hanafi, M.Pd., serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah terkait.
Lima kementerian yang memperoleh opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dariOmbudsman RI yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian KetenagakerjaanRI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, dua pemerintah provinsi peraih opini tertinggi adalah Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk kategori pemerintah kota, penghargaan diraih oleh Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah KotaYogyakarta.
Sedangkan pada kategori pemerintah kabupaten, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Dalam sambutannya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Prof. YusrilIhza Mahendra menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kualitas pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya tanpa dibarengi dengan maladministrasi,” tegas Yusril.
Ia menjelaskan, maladministrasi merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat dan dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Oleh karena itu, pencegahan maladministrasi merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam tiga tahun ke depan, Indonesia diproyeksikan menjadi negaramaju, sehingga seluruh lembaga penyelenggara pelayanan publik harus mampu memberikan pelayanan terbaik, dan Ombudsman akan menjadi bagian dari pengawasannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa opini Ombudsman merupakan inovasi dari sistem penilaian kepatuhan pelayanan publik yangselama ini diterapkan.
“Jika sebelumnya penilaian berfokus pada pemenuhan standar pelayanan sebagaimana diaturdalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka opini Ombudsman kini lebih menitikberatkan pada kepuasan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk hukum Ombudsman, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, dan rekomendasi,”jelas Najih.
Ia menambahkan, transformasi penilaian ini bertujuan agar hasil penilaian dapat menjadi bahan evaluasi, referensi, serta panduan utama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 melibatkan 310 institusi, terdiri dari 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Secara umum, masih terdapat pelayanan publik yang perlu terus dibenahi,”pungkasnya.










