ASAHAN, SUARAPANCASILA.ID -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan melalui Kabid Pemerintahan Desa Didi Prasetyo pada tanggal (6/6/2024) yang lalu mengatakan setiap desa wajib menyampaikan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran dana desa pada papan informasi di kantor desa masing-masing.
Tapi perintah itu tidak berlaku bagi Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat yang tidak memasang papan informasi tahun 2024.
Saat suarapancasila.id berkunjung ke kantor Desa Sei Tualang Pandau, mata kami tertuju ke papan informasi APBDesa yang terpajang di teras depan kantor desa, kami terkejut melihat papan informasi APBDesa tahun 2022 dan 2023 yang kelihatan.
Kepala Desa Sei Tualang Pandau Paliudin yang hendak dimintai keterangannya sedang tidak berada ditempat dan diketahui sedang berada di PLTA Asahan III desa Tangga, lalu awak media bertanya kepada Sekdes Sei Tualang Pandau tentang papan informasi APBDesa tahun 2024
“Papan informasi APBDesa tahun 2024 belum dibuat” jawab Sekdes. Papan informasi di desa merupakan transparansi dalam kegiatan dan penggunaan anggaran, baik itu anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Papan informasi APBDesa adalah informasi publik yangdiatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menyangkut hal ini Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan Suherman Siregar diminta harus mengambil sikap kepada Kepala Desa yang tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.