Selingkuhan Dengan Istri Teman, Digrebek Di Hotel Legah Desa Telatang Lahat

LAHAT (SUMSEL), SUARAPANCASILA. ID –  Perselingkuhan, Prakas Saputra (43Tahun) warga desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, Sedang Asik Berduaan dikamar sebuah hotel Bersama Selingkuhanya  Atika Purnama Sari (35 Tahun ) Istri Sah dari Iliktrian (34 Tahun) warga asal desa Sinjar Bulan Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat

Ahir nya mereka berdua terpaksa berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Lahat  sebagai terdakwa dalam  kasus Perzinahan yang telah diatur pada Pasal 284 KUHP hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya.

Iliktrian Suami dari Atika Purnama Sari mengatakan kepada Awak media terkuak nya perselingkuhan kedua orang tersebut pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 02.09 Wib dini hari saat itu Sdr. Iliktrian didampingi Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Merapi Polres Lahat mendatangi Hotel legah yang berada di desa Telatang kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat

Bacaan Lainnya

tersebut dan setelah pintu kamar dibuka kedua orang tersebut (Prakas saputra +Atika) ditemukan yang ternyata benar sedang berada di dalam sebuah kamar Hotel Legah Nomor 210 lantai 2 tampak  posisi terlihat Prakas Saputra tidak mengenakan  Baju .

Akhir nya Kedua orang (Prakas saputra  +Atika) digelandang  ke Polsek Merapi dan dilakukan pemeriksaan selang beberapa waktu kedua tersangka di limpahkan ke Polres Lahat selanjut nya untuk proses hukum

Perkara tersebut telah ditangani oleh Pihak Kepolisian Resort Lahat Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2024/SPKT Polres Lahat Polda Sumsel tertanggal 21 Maret 2024 dan telah dilakukan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/425/IV/ Satreskrim. Tanggal 25 April 2024  dan Kedua nya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP.

Kemudian pada hari Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Lahat sesuai di jadwalkan untuk keperluan Persidangan Pihak Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Pemanggilan Sdr.Iliktrian pada Surat Pemanggilan Saksi Nomor PDM ’17 / Lt/Eoh.2/07/2024 Untuk menghadap : Muhammad Dio Abensi .SH Ajun Jaksa Madya /Penuntut Umum dalam perkara  Atas nama terdakwa Prakas Saputra Bin Inang Sari  Dkk.

untuk Sidang selanjut nya akan digelar pada hari Rabu 14 Agus 2024 untuk didengarkan Keterangan Terdakwa Prakas Saputra dan Atika  “ujar Ilitran’

Ditambahkan nya Terdakwa  Prakas  Saputra adalah teman dekat dan sudah dianggap keluarga sendiri namun tak disangka teganya telah berbuat yang memalukan melakukan erbuatan zinah dengan Istrinya sehingga biarlah hukum yang akan menjadikan efek jera bagi Prakas dan Atika, sampai saat ini  Prakas tidak ada niat untuk meminta maaf sehingga dirinya menolak untuk melakukan erdamaian tetap menempuh jalur Hukum

Sementara itu Rismanto kades Tanjung Raja  kecamatan Gumai Ulu  mengatakan Memang dirinya sudah tau dan sudah beberapa kali melakukan penegoran dan memberikan nasehat, tapi mereka tidak merespon seolah olah tidak menanggapi dan seolah olah tidak ada permasalahan dan Kami juga prihatin atas kejadian mereka berdua yang tertangkap Polisi saat di sebuah kamar hotel  dan ini di luar tanggung jawab dan  kewenangan kami sebagai Kepala Desa, semua ini adalah atas kehendak perbuatan mereka sendiri  apapun yang mereka lakukan harus dipertanggung jawabkan  kami percayakan semua  penyelesaian  kepada pihak yang berwenang atau APH ( Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *