Sempat Diwarnai Kericuhan, PN Kepanjen Sukses Eksekusi Rumah Mewah di Kalirejo Lawang

Denny.W

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen berhasil mengeksekusi sebidang tanah dengan luas 1.045 meter persegi beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, berlokasi di Jalan Dr.Wahidin No.49, B/Jalan Sumber Wuni No.3, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis pagi , ( 31/10/2024).

Pelaksanaannya berdasarkan penetapan ekseskusi PN Kepanjen tertanggal 23 Oktober 2024 bernomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Kpn Jo, No.31/Pdt.G/2022/PN Kpn Jo,No 738/PDT/2022/PT SBY Jo dan No.282 K/Pdt/2024.

Sebagai pemohon eksekusi prinsipal Takdir Eko September melawan Gerald Alexandria (Termohon eksekusi 1) dan Asmara Putra Patah (Termohon eksekusi 2).

Bacaan Lainnya

Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H menyampaikan perkara yang terjadi mulai tahun 2022, Sedangkan pengosongan ekseskusi sudah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pihak termohon sudah tiga kali kita ingatkan, bahkan datang saat aanmaning. Pihak pemohon sendiri telah menangkan perkara dari tingkat PN, Banding, sampai kasasi perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Wahyu sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan pengosongan ekseskusi ada rentetan peristiwa. Wahyu menceritakan sebelumnya termohon sudah di panggil oleh Ketua PN Kepanjen diperingatkan agar melaksanakan putusan secara sukarela.

“Kembali lagi mereka sudah diingatkan untuk pengosongan secara sukarela, namun tak kunjung di laksanakan. Sehingga terhadap objek kita lakukan sita eksekusi supaya objek tidak dialihkan/berpindah lagi. Barulah sekarang dilakukan pengosongan secara paksa,” imbuhnya.

Disinggung terkait permintaan kuasa hukum termohon agar diberi batas waktu penundaan eksekusi pengosongan. Wahyu menegaskan PN Kepanjen tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

” Kalau minta waktu, perkara sudah jalan dari bulan Juni, kan jeda waktu sudah panjang. Oleh karenanya untuk berdamai dan negosiasi sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Denny.W

Jika dikemudian hari ada pihak kurang berkenan, Wahyu mempersilahkan untuk menempuh upaya hukum. Ada dua istilah dalam perlawanan sita eksekusi yang partij verzet maupun derden verzet.

“Kalau gugatan baru sifatnya partij verzet perlawanan diajukan oleh pemohon langsung pihak tereksekusi. Kalau derden verzet pihak ketiga yang mengajukan. lah ini, pihaknya sendiri berarti kalau yang mengajukan pihaknya sendiri berarti dianggap menghalangi proses eksekusi, makanya eksekusi disuruh melanjutkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Leo Angga Permana, S.H, M.Hum.,menyebutkan perkara terjadi mulai tahun 2022 berawal dari klaim tergugat sebagai pembeli objek eksekusi kepada ibu kandung kliennya.

“Ngakunya mereka, dulu rumah ini beli dari ibu klien kami, lucu dijual/beli tanpa ada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada tahun 2001. Anehkan padahal menurut PP Nomor 24 tahun 1997 jual beli tanah itu harus melalui (PPAT). Nah, kemudian pada saat kondisi jual beli pun sudah SHGB-nya mati, sehingga mana bisa tanah negara dijual-belikan, Kemudian Pihak Tergugat juga dengan melawan hukum menguasai rumah klien kami”, kata Leo sapaan akrabnya.

Ketika di singgung adanya klaim dari kuasa hukum tergugat tentang pembatalan dokumen milik kliennya. Leo menyikapi hal tersebut sangat santai.

“Sebagai orang hukum ketika ngomong bahwa ada pembatalan paling tidak ditunjukkan lah, adanya putusan pengadilan atau dokumen hukum terkait hal tersebut. Bagaimana seseorang bisa bicara, bahwa hal itu batal demi hukum ketika tidak ada putusan yang mempunyai hukum tetap. Lucu dan aneh saja bagi kami,” urainya.

Jika pasca pengosongan eksekusi ada perlawanan dan gugatan baru dari pihak tergugat. Leo mengatakan tidak akan menghalanginya.

Denny.W

“Silahkan saja jika nanti pihak tergugat melakukan perlawanan atau gugatan baru. Secara hukum itu hak mereka, kita tidak bisa menghalang-halangi hak hukum daripada Principal/sebagai subjek hukum. Intinya sebagai kuasa hukum penggugat tetap akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Dalam proses eksekusi yang berlangsung, kuasa hukum penggugat yang berkantor pada “Leo & Associates Law Firm”mengucapkan terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, Unsur TNI Polri, Camat Lawang, Lurah Kalirejo, juru sita dan segenap pihak-pihak yang telah membantu kelancaran proses eksekusi ini.

Denny.W

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi. Sehingga berjalannya pengosongan objek eksekusi berjalan aman, tertib, lancar , dan terkendali,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, berjalanya eksekusi pengosongan sempat ricuh karena ada sedikit cekcok antara pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat. Kendati demikian tidak berlangsung lama, akhirnya juru sita pun melaksanakan tugasnya dengan mengosongkan objek, Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *