Sengketa Dana Rp100 Miliar Memanas, Ahli Waris Almarhum Kusenan Mangkir Mediasi, Kuasa Hukum Pemodal Layangkan Somasi.

Kepala Desa (Kades) Dalisodo Suprapto buka jalannya mediasi kedua terkait sengketa dana investasi dan hutang piutang bernilai fantastis mencapai 100 Milyar, Rabu (18/02/2026). (Foto : Kim)

​KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Upaya mediasi kedua terkait sengketa dana investasi dan hutang-piutang bernilai fantastis mencapai Rp100 miliar berakhir buntu. Proses musyawarah yang digelar di Balai Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (18/2/2026), tidak membuahkan hasil lantaran pihak keluarga ahli waris almarhum Kusenan kembali mangkir dari pertemuan.

​Berbeda dengan pertemuan sebelumnya, agenda mediasi kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Desa Dalisodo Suprapto beserta perangkat desa, serta kuasa hukum pihak pemodal (S), Leo A. Permana, S.H., M.Hum dari Leo & Associates Law Firm.

​Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, memaparkan fakta mengenai puluhan aset tanah yang menjadi objek sengketa. ​”Pada saat itu almarhum mengajukan puluhan bidang tanah yang terdaftar atas nama almarhum dan keluarganya melalui program PTSL,” ujar Suprapto.

Bacaan Lainnya

​Lebih lanjut, Suprapto menjelaskan detail administratif aset tersebut. Dokumen tanah tersebut berupa Akta Notaris, bukan produk PPAT Kecamatan.

Sementara itu, Pihak desa hanya bertindak sebagai saksi atau Panitia A yang menandatangani warkah untuk peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diakui oleh Kepala Desa, Aset-aset tersebut terdaftar atas nama yang bervariasi, mulai Kusenan, Lasiah (istri Almarhum), Ady Tiswoyo (anak), Niken Krisdianti (anak), hingga menantunya Halimatus Sakdiyah.

Kuasa hukum pemodal (S) dari kantor hukum Leo Associates Law & Firm, Leo A Permana, S.H., M.Hum, ambil langkah tegas layangkan somasi kepada ahli waris Alm Kusenan Wagir. (Foto ; Kim)

​Suprapto berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari proses hukum yang panjang.

“Jika memang aset itu bukan milik kita, kenapa harus dipertahankan? Harapan kami bisa selesai melalui titik temu kekeluargaan,” imbuhnya.

​Di sisi lain, sikap mangkirnya pihak ahli waris memicu reaksi keras dari kuasa hukum pemodal (S). Leo A. Permana menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk menghargai proses mediasi, namun ketidakhadiran pihak lawan dianggap sebagai bentuk ketiadaan iktikad baik.

​”Karena sudah dua kali undangan mediasi nihil, kami selaku kuasa hukum Pak S akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Leo.

​Langkah-langkah hukum yang disiapkan meliputi penerbitan Somasi.

“Hari ini juga akan kami terbitkan somasi resmi hari ini yang ditujukan langsung kepada pihak keluarga, dengan tembusan ke desa-desa terkait aset tanah tersebut,” ungkap Leo.

Kepala Desa Dalisodo Wagir, Suprapto menyampaikan keterangan terkait puluhan aset yang menjadi objek sengketa di daerahnya. ( Foto : Kim)

Jika nanti pada somasi kedua tetap tidak diindahkan, pihak pemodal akan langsung menempuh jalur Laporan Polisi (LP).

Leo mengungkapkan bahwa almarhum semasa hidupnya pernah mengakui kepada perangkat desa bahwa dana untuk membeli aset-aset tersebut adalah milik orang lain, yang diklaim sebagai milik kliennya, Pak S.

​”Ketidakhadiran mereka memunculkan pertanyaan, apakah karena malu, takut, atau memang tidak ada iktikad baik. Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak klien kami,” pungkas Leo.

​Kasus sengketa lahan dan dana investasi dengan nilai fantastis ini kini menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Wagir, seiring dengan rencana pihak pemodal untuk membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait