Sengketa Fasum Mojolangu: Warga Nekat Bangun Kembali Tembok Griya Shanta Meski Sidang Belum Putus ​

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Ketegangan menyelimuti kawasan perbatasan RW 09 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tembok pembatas Perumahan Griya Shanta yang sempat dirobohkan kini berdiri kembali, padahal perkara sengketa lahan fasilitas umum (fasum) ini masih bergulir di meja hijau dan belum menghasilkan keputusan hukum tetap.

​Pantauan di lokasi sejak 16 Februari 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan tembok yang kembali menutup akses jalan tembus. Langkah ini dinilai prematur dan berisiko memperkeruh suasana karena proses hukum masih berjalan.

​Pembangunan kembali tembok tersebut memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap proses hukum. Pasalnya, status lahan yang menjadi lokasi berdirinya tembok diklaim sebagai fasum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, namun legalitas pemanfaatannya masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Bacaan Lainnya

​Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengingatkan bahwa selama persidangan berlangsung, semua pihak seharusnya menahan diri dari tindakan fisik di lapangan.

​“Saat beberapa waktu lalu tiba-tiba ada yang membongkar, itu sempat menjadi sorotan karena masih dipersidangkan. Nah sekarang, seharusnya juga sama-sama mengerti, sidang belum selesai dan belum ada putusan. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului hasil persidangan,” tegas Mustaqim.

​Ia menambahkan, ketidaksabaran salah satu pihak untuk mendirikan kembali bangunan di atas lahan sengketa berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran, apalagi jika hasil sidang nantinya memutuskan lahan tersebut harus dibuka untuk akses publik.

​Bagi warga RW 09 dan RW 12 yang pro-pembukaan jalan, pembangunan kembali tembok ini dianggap sebagai langkah mundur. Mereka merasa hak atas akses jalan umum tersandera oleh proses hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian.

​”Kami sangat menyayangkan. Ini kan statusnya masih disidangkan, belum ada keputusan siapa yang benar atau salah. Kenapa tiba-tiba dibangun lagi? Padahal ini akses vital untuk warga, bukan kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

​Di sisi lain, pembangunan tembok ini menunjukkan adanya pihak yang bersikeras mempertahankan status quo perumahan, meski perkara tersebut secara resmi masih dalam penanganan hakim.

​Polemik ini sebenarnya sempat akan ditertibkan oleh Satpol PP pada 6 November 2025 lalu. Namun, rencana tersebut urung dilakukan justru karena adanya klaim bahwa perkara ini telah didaftarkan ke pengadilan.

​Kini, dengan dibangunnya kembali tembok tersebut, beban pembuktian dan ketegasan ada pada hasil persidangan mendatang. Warga berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan status lahan fasum dan kepentingan masyarakat luas yang lebih besar.

​Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan, dan selama belum ada ketetapan hukum (inkrah), aksi saling klaim dan pembangunan fisik di lokasi dikhawatirkan akan terus memicu konflik horisontal antarwarga.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait