Sengketa Investasi Rp100 Miliar di Malang: Ahli Waris Mangkir, Mediasi Tahap Pertama di Wagir Temui Jalan Buntu

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Proses mediasi perdana terkait sengketa dana investasi dan hutang-piutang senilai fantastis, mencapai Rp100 miliar, digelar di Balai Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (11/2/2026).

Namun, upaya musyawarah ini belum membuahkan hasil lantaran pihak keluarga ahli waris almarhum Kusenan mangkir dari pertemuan.

​Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Muspika Wagir, di antaranya Camat Wagir, Kapolsek Wagir, Kepala Desa Dalisodo beserta perangkat, Kepala Desa Jedong, dan Kepala Desa Sukodadi. Pihak pemodal (S) hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Leo A. Permana, S.H., M.Hum dari Leo & Associates Law Firm.

​Dalam paparannya, Leo A. Permana menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2014. Saat itu almarhum Kusenan menawarkan kerjasama pembangunan industri agrabisnis kepada kliennya dengan janji adanya investor asal Hong Kong.

Bacaan Lainnya

​”Klien kami mengucurkan dana awal sebesar Rp30 miliar secara tunai untuk pembebasan lahan. Berdasarkan kesepakatan, aset-aset tersebut dibeli menggunakan nama keluarga almarhum, seperti istri (Lasiah), anak (Ady Tiswoyo, Niken Krisdianti), hingga menantunya Halimatus Sakdiyah. Namun dokumen asli AJB yang seharusnya diserahkan kepada klien kami, tidak diserahkan oleh Alm. Kusenan dan keluarganya, dan malah dikuasai”. ujar Leo yang saat ini menahkodai Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jatim.

Pada November 2018, dana tambahan sebesar Rp22 miliar dikucurkan dan disepakati sebagai hutang pribadi melalui akta notaris. Puncaknya pada tahun 2022, terdapat titipan dana tambahan senilai Rp48 miliar yang diserahkan secara tunai dengan pengawalan pihak kepolisian dan disaksikan warga.

​Sehingga rangkuman total dana (S), modal awal (2018) sebesar Rp. 30 Miliar (Investasi Agrabisnis), Hutang Pribadi sebesar Rp22 Miliar (Akta Notaris) dan Titipan Tunai (2022) mencapai Rp 48 Miliar (Disaksikan oknum polisi/warga). Jadi total estimasi kesuluran Rp. 100 Miliar.

​Kondisi menjadi pelik ketika Kusnan meninggal dunia pada hari Senin, tepat di hari yang dijanjikan untuk menyerahkan seluruh aset kepada (S) karena gagalnya para investor yang dijanjikan (Hong Kong, NTT, dan Jakarta).

​”Pasca meninggalnya almarhum, keluarga sempat membuka komunikasi untuk menyesaikan masalah dan mengakui keterlibatan dana klien kami. Namun, belakangan mereka berubah sikap, sulit dihubungi, dan hari ini terbukti tidak hadir dalam mediasi,” lanjut Leo.

​Pihak kuasa hukum juga menyoroti legalitas pengacara pihak lawan yang dinilai tidak spesifik memiliki kuasa untuk menangani perkara dengan S.

​Camat Wagir, Joanico Da Costa, S.Sos., M.M dalam arahannya menekankan bahwa pihak pemerintah desa dan Muspika hanya berperan sebagai fasilitator untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ia mengaku sempat terkejut dengan nilai sengketa yang mencapai angka “100 ember” (istilah miliar).

​”Tugas kami memfasilitasi agar ada solusi terbaik. Kami ingin Wagir tetap aman, guyub, dan rukun. Persoalan ini harus diselesaikan secara persuasif dulu. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik, ya apa boleh buat, ini negara hukum,” tegas Niko.

​Camat juga mengingatkan bahwa proses hukum di kepolisian maupun pengadilan akan sangat menyita waktu dan tenaga, sehingga ia sangat berharap masalah ini bisa selesai melalui mufakat.

​Meski kecewa dengan ketidakhadiran ahli waris, pihak (S) memberikan toleransi satu hingga dua kali pertemuan lagi. Namun, jika pihak keluarga almarhum tetap tidak kooperatif, Leo & Associates Law Firm menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata secara tegas berdasarkan bukti akta notaris dan kesaksian yang ada.

​Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk menjadwalkan ulang mediasi kedua dengan harapan pihak ahli waris hadir membawa legalitas hukum yang jelas.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait