SAWAHLUNTO, SUARAPANCASILA.ID – Terkait sengketa dugaan tumpang tindih kepemilikan surat tanah antara Sertifikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudiak atas nama Syaftinengsi dengan Sertifikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudiak atas nama Desi Susrianti yang terletak di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto masih terus berlanjut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Syaftinengsi, Zulhefrimen dan Dahlia usai memenuhi pemanggilan pihak ATR/BPN Kota Sawahlunto, Rabu (10/7).
Menurutnya, Syaftinengsi selaku pengadu serta kuasa hukumnya, Zulhefrimen, SH dan Rekan memenuhi pemanggilan Badan Pertanahan Kota Sawahlunto untuk dimintai keterangan.
Hingga selesai pertemuan itu, sebut Zulhefrimen, belum terlihat adanya titik terang. Untuk itu, sebut Zulhefrimen dan Dahlia, kita akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Bahkan, pihak sebelah (Desi Susrianti.red) telah melayangkan laporan ke pihak Kepolisian. Jadi kita akan menunggu langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dalam persoalan ini, imbuh Zulhefrimen, kita ingin semuanya menjadi terang benderang dan publik tau.
Sebelumnya, masalah tumpang tindih sertifikat hak milik tersebut telah dilakukan dua kali mediasi dengan perwakilan peserta Ikram Haris Yola Dwi Aurora, Syaftinengsih dan Desi Susrianti disaksikan Ketua KAN Kolok serta Kepala Desa Kolok Mudiak yang digelar di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, namun masih belum ada penyelesaian.
Melalui Advokat Zulhefrimen dan rekan kuasa hukum, Syaftinengsi melakukan upaya somasi serta memasang plank yang menyatakan tanah ini dalam sengketa kepemilikan, serta dibawah pengawasan klinik hukum Zulhefrimen SH dan rekan. (*)










