SIAK, SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap sepasang suami istri (pasutri) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (17/4/2024).
Kedua pasutri itu berinisial AR als R (35) dan CT (32), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 52 (lima puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 12,14 (dua belas koma empat belas) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza Effyandi.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB informasi dari masyarakat di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personelnya untuk mengembangkan informasi yang diperoleh dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri AR als R dan CT.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR Als R ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di kantong celananya. Dan saat dilakukan interogasi AR Als R mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR Als R ditemukan 51 ( lima puluh satu ) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu disimpan oleh CT di kamar rumahnya .
CT membenarkan 51 (lima puluh satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu itu adalah milik AR Als R yang tidak lain merupakan suaminya. Barang haram itu diberikan kepada CT untuk di simpan. Baik AR Als R dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y ( DPO ) .
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut, ” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti :
1 (satu) pack plastik klip bening
1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampoerna.
1 (satu) unit timbangan warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ
1 (satu) unit HP OPPO warna biru muda
Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(*)