PEKANBARU ( RIAU), SUARAPANCASILA.ID- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang kemaren, Selasa (10/9/2024) telah melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Dan hari ini, Rabu (11/9/2024) tim Ditreskrimsus kembali melakukan lanjutan penggeledahan di kantor tersebut.
”Kemaren kami sudah menyita beberapa barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana, berupa dokumen, peralatan elektronik/komputer dan lain-lain,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Rabu (11/9/2024).
Dikatakannya, penggeledahan hari ini, Rabu (11/9/2024) masih merupakan rangkaian dari penggeledahan hari sebelumnya. ”Hasilnya nanti kita ekspos, sekarang tim masih bekerja,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (10/9/2024), pukul 9:30 WIB, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Riau.
Informasi yang didapat GoRiau.com, penggeledahan yang dilakukan secara tertutup ini terkait penyidikan kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Pantauan awak media pintu menuju lorong ruangan Setwan DPRD Riau dan bagian keuangan, bagian umum dan bagian risalah dan perundang-undangan serta ruangan Humas, tertutup rapat dan dijaga sejumlah personil.