KAB. BOJONEGORO (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2025. Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna diadakan di ruang Paripurna lantai 2 Jl Veteran Bojonegoro,(17 Desember 2025).
Dalam penyampaian pendapat akhir,melalui juru bicaranya Maftukhan Fraksi Partai Gerindra menyambut baik Raperda tersebut karena bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Serta melindungi hak udara bersih sebagai hak asasi manusia.
Namun, perlu menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada seluruh warga agar tidak menimbulkan konflik.
“Harapannya, sosialisasi bisa menjamin perlindungan non-perokok tanpa mendiskriminasi perokok,”ujar Maftukhan.
Fraksi Partai Gerindra juga mengusulkan dua hal penting, pemasangan rambu-rambu KTR yang sesuai undang-undang, dan penyediaan tempat merokok khusus (smoking area) di area publik dan tempat hiburan. Ini agar implementasinya lebih logis dan adil,” katanya.
Mereka juga menegaskan bahwa raperda KTR bukan untuk membunuh industri rokok di Bojonegoro. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang adil bagi semua, industri tetap bisa berjalan, tapi hak warga atas udara bersih juga harus dilindungi,”jelasnya.
Fraksi Partai Gerindra berharap pelaksanaan KTR di Bojonegoro bisa berjalan lancar dan menjadi contoh bagi wilayah lain, serta masyarakat saling mengingatkan untuk menerapkannya dengan benar.










