KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang, Kamis (29/01/2026). Langkah ini merupakan respons terpadu atas aduan masyarakat (Dumas) serta koordinasi lintas sektor mengenai legalitas operasional tempat hiburan.
Salah satu titik fokus pemeriksaan adalah kelab malam The Souls Bar & Lounge. Dalam operasi ini, Satpol PP Jatim menggandeng Satpol PP Kota Malang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa keterlibatan provinsi sangat krusial karena menyangkut pembagian wewenang.
“Berdasarkan aturan, kewenangan pengawasan usaha kategori menengah-tinggi seperti bar, diskotik, dan kelab malam berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi. Karena itu, kami melayangkan permohonan pendampingan untuk melakukan verifikasi bersama,” ujar Denny.
Ia menambahkan, sidak kali ini merupakan langkah maju dibandingkan kunjungan November 2025 lalu. Kehadiran OPD teknis memastikan pemeriksaan dokumen dilakukan secara komprehensif sesuai standar otoritas masing-masing, bukan lagi sekadar pengawasan sektoral.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Jatim, M. Tabrani, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pembinaan dan verifikasi, bukan sanksi penutupan paksa
.
Berdasarkan pemeriksaan, The Souls diketahui sudah mengantongi izin dasar, namun beberapa dokumen penunjang masih dalam proses pengurusan.
“Kami sudah memberikan toleransi dan batas waktu selama 3 bulan untuk segera melengkapi izin. Meskipun ada pergantian manajemen, kewajiban perizinan tetap harus dipenuhi,” tegas Tabrani di lokasi sidak.
Selain The Soul, tim gabungan juga menyisir kawasan Kayutangan dan City Hub. Di Kayutangan, ditemukan bar yang perlu melakukan sinkronisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sedangkan di City Hub, petugas lebih menekankan edukasi karena adanya ketidaktahuan pengelola mengenai teknis perizinan di tingkat provinsi.
Tabrani juga menyoroti seringnya terjadi miskomunikasi di kalangan pelaku usaha terkait hierarki perizinan. Banyak pemilik usaha yang menganggap izin cukup selesai di tingkat kota, padahal regulasi mengamanatkan kewenangan tertentu di tingkat provinsi.
“Kami menekankan pentingnya komunikasi dengan legal konsultan agar mereka lebih paham aturan. Jika dalam waktu 3 bulan izin belum juga dilengkapi, maka akan ada sanksi lanjutan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah terpadu ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha hiburan malam di Kota Malang yang lebih tertib, transparan, dan mematuhi regulasi yang ada demi kenyamanan masyarakat luas.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










