Sidang Lapangan Dugaan SHM Overlep Berjalan Tertib dan Lancar

SAWAHLUNTO (SUMBAR) – SUARAPANCASILA.ID – Dugaan sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Sawahlunto semakin menarik dan menjadi topik perbincangan warga. Disinyalir mayoritas SHM yang diterbitkan melalui PRONA tahun 1990-an oleh Kanwil Agraria (BPN) Provinsi Sumatra Barat berdempet/ tumpang-tindih (overlep) dengan SHM yang terbit tahun 2000-an oleh Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto

Salah-satu rujukan, kasus Perdata No.2/Pdt.G/2024/PN.Swl yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri Sawahlunto sejak 24 Desember 2024 lalu antara SHM No. 00120 (1997) atas nama Syeftinengsi (Penggugat) dengan SHM No. 00290 (2011) atasnama Desi Susrianti (Tergugat) yang melalui bantuan Kantor ATR / BPN Kota Sawahlunto (Turut Tergugat) melakukan pemecahan / mematikan SHM No. 00290 menjadi No. 00568(2018).atasnama Desi Susrianti dan SHM No. 00569 (2018) atasnama orang-lain. Dari pemecahan dasar kepemilikan ini ternyata SHM No. 00568 atasnama Desi Susrianti masih overlep dengan SHM No. 00120 atasnama Syeftinengsi.

Sidang lapangan Jum’at (21/02/25) pukul 14.00 sampai pukul 16.15 wib di lokasi tanah yang SHM-nya disinyalir overlep Dusun Tarusan (berbatasan dengan Dusun Simpang) Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barabgin Kota Sawahlunto berjalan tertib, lancar dan sukses tanpa insiden. Sidang lapangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Devid Aguswandri, SH, MH dengan Hakim Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH dan Indra Resta Oktafina, SH serta Panitera Pengganti Sarman (Abak), SH.

Bacaan Lainnya

Kepiawaian Ketua Majelis Devid Aguswandri yang sehari-hari juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, memimpin sidang, kegiatan ini dapat dipahami dan dimengerti para-pihak yang bersengketa, Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat serta masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang lapangan. Turut hadir menyaksikan sidang lapangan ini Kepala Desa Kolok Mudiak Jufrinaldi, Kepala Dusun Tarusan Eri dan Bhabinkamtibmas Desa Kolok Mudiak.

Penggugat Syeftinengsi didampingi 2 dari 4 Kuasa Hukumnya Hj. Cory Amanda, SH, MH dan Zulhefrimen, SH dari Kantor LBH Cory Aman & Rekan Bukittinggi. Tergugat didamping Kuasa Hukumnya dari Boy Purbadi & Consultan Sawahlunto yang terdiri dari Boy Purbadi, SH, MH dan Rahma Satra, SH. Sementara Turut Tergugat (Kantor ATR/BPN) Kota Sawahlunto dengan wakil penerima kuasa adalah Yusrizal, SH, MH dan Rifky Afdal, ST.

Sidang lanjutan diselenggarakan tiap hari Senin dan Kamis, dimulai hari Senin (24/02/25) pukul 13.30 (on-time) di Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang perdata ini Penggugat menghadirkan 4 orang saksi dan Tergugat menyiapkan 4 orang saksi. Sedangkan Turut Tergugat menyesuaikan dengan saksi yang dihadirkan Penggugat dan Tergugat. “Kita berharap menjelang lebaran sidang perdata No2/Pdt-G/2024/PN.Swl sudah ada keputusannya”, kata Devid Aguswandri meyakinkan yang lain.

Penulis ; Adeks Rossyie Mukri

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *