JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Di tengah tantangan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memulai 2026 dengan meluncurkan Simfoni PPA Versi 3, sistem informasi berbasis manajemen kasus yang ditujukan untuk memperkuat penanganan korban secara terintegrasi dari pusat hingga daerah, di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, pengembangan Simfoni PPA versi terbaru ini merupakan komitmen bersama untuk tidak hanya menyediakan data kekerasan secara nasional, tetapi juga memastikan penanganan korban berlangsung holistik, terkoordinasi, dan berfokus pada kepentingan terbaik korban. “Data kekerasan tidak boleh lagi diposisikan hanya sebagai kewajiban administratif. Data harus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan respons cepat terhadap korban,” ujarnya.
Kick-off ini sekaligus menjadi penanda dimulainya koordinasi rutin sepanjang 2026 antara KemenPPPA, pemerintah daerah, dan unit layanan, guna membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Sebanyak 734 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk kepala UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota, mengikuti kegiatan ini secara daring. Partisipasi luas tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih optimal dan merata bagi masyarakat.
Menteri PPPA menjelaskan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercermin dalam Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Berdasarkan data Simfoni PPA, sepanjang 2025 tercatat 35.025 perempuan dan anak melaporkan diri sebagai korban kekerasan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021, namun masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah korban yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. “Kondisi ini menunjukkan fenomena gunung es. Banyak korban belum berani melapor karena hambatan budaya, stigma, dan cara pandang sosial,” jelas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Salah satu kendala utama dalam memutus rantai kekerasan, lanjut Arifah, adalah ketiadaan data yang sinkron, akurat, dan bersifat real time. Tanpa data yang benar, kebijakan berisiko kehilangan arah, sementara tanpa data yang cepat, respon terhadap korban dapat terlambat.
Manajemen Kasus yang Terintegrasi
Melalui Simfoni PPA Versi 3, sistem informasi ini tidak hanya mencatat jumlah laporan, tetapi juga memantau progres penanganan setiap kasus, mulai dari kasus yang telah mencapai terminasi, masih dalam proses, hingga yang belum tertangani. Mekanisme ini menjadi barometer evaluasi kinerja layanan yang dapat dilakukan secara berkala. “Pada versi pertama pelaporan dilakukan manual, versi kedua berbasis online. Pada versi ketiga, kita ingin mengetahui sejauh mana kasus ditangani dan kualitas layanan yang diberikan,” tegas Menteri PPPA.
Simfoni PPA Versi 3 dibangun dengan pendekatan manajemen kasus terintegrasi, yang menghubungkan data layanan korban dengan informasi petugas internal serta mitra kerja UPTD PPA. Pendekatan ini dinilai menjadi kunci dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkelanjutan.
Sistem ini juga berfungsi sebagai jembatan informasi nasional yang mengintegrasikan data kekerasan dari berbagai unit layanan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. “Kami tidak ingin Simfoni berhenti sebagai sistem pelaporan. Sistem ini harus hidup, menjadi urat nadi perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.
Dalam pengembangannya, KemenPPPA didukung oleh sejumlah mitra, antara lain UNICEF Indonesia, UNFPA, dan Yayasan Sumadi, serta para fasilitator nasional yang berperan aktif dalam mendukung implementasi Simfoni PPA Versi 3 di seluruh daerah.
Melalui transformasi digital ini, KemenPPPA berharap setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat tertangani secara lebih menyeluruh, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi seluruh warganya.










