Sistem BPN Kabupaten Malang Tutup Berkas ‘Split’ Tanah Tanpa Notifikasi, Pemohon Kecewa Berat.

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Layanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah warga dikejutkan dengan penutupan otomatis berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat oleh sistem tanpa adanya pemberitahuan atau transparansi sebelumnya, Jumat (23/01/2026).

​Insiden ini dialami oleh Matnadir, seorang kuasa pemohon yang tengah mengurus pemecahan sertifikat sejak Oktober 2025. Ia mengaku tidak habis pikir mengapa berkas yang sudah mengendap selama tiga bulan tersebut tiba-tiba dinyatakan tutup oleh sistem pusat.

​Menurut Matnadir, selama proses pengurusan sejak tahun lalu, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pesan digital mengenai kekurangan berkas.

Bacaan Lainnya

​”Saya sangat kaget saat mengecek statusnya. Berkas pemohonan split itu ditutup sepihak oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan atau konfirmasi jika ada dokumen yang kurang,” ujar Matnadir dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi.

​Kekecewaan ini didasari pada lamanya waktu tunggu. Berkas tersebut telah diserahkan secara resmi sejak Oktober 2025, namun alih-alih selesai, permohonan tersebut justru berakhir dengan status batal sistemik.

​Setelah melakukan konfrontasi kepada pihak loket pelayanan, Matnadir menyebut bahwa salah satu petugas BPN Kabupaten Malang mengakui adanya keteledoran administratif di internal mereka.

​”Petugasnya mengakui kesalahan dan meminta maaf karena tidak mengabari kekurangan berkas tersebut. Namun, yang merugikan kami adalah solusi yang ditawarkan: kami harus mengajukan ulang dan membayar retribusi lagi dari nol,” jelas Matnadir.

​Meskipun petugas tersebut berjanji akan membantu mempercepat proses pengajuan ulang, Matnadir menilai hal ini tetap menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.

​”Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau ada yang kurang, logikanya diberitahu sejak awal, bukan tiba-tiba ditutup sepihak saat warga sudah menunggu berbulan-bulan,” tegasnya.

​Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang menemui jalan buntu. Hingga menjelang waktu salat Jumat, pimpinan kantor tersebut dikabarkan belum berada di ruangan.

​”Saya sudah menunggu cukup lama, tapi menurut petugas keamanan (security), Kepala Kantor belum ada di tempat,” tambah Matnadir.

​Hingga berita ini diunggah, pihak redaksi masih berupaya menghubungi humas atau pejabat berwenang di BPN Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan sistem menutup berkas secara otomatis tanpa adanya notifikasi kepada pemohon.

​Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya digitalisasi layanan pertanahan yang seharusnya memudahkan masyarakat, bukan justru menjadi hambatan birokrasi yang tidak transparan.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait