SK Tidak Dilegalisir Panitera, Pengacara Akan Surati Makamah Agung

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID -Sugianto, selaku Kuasa Hukum atau pengacara dari seorang terdakwa inisial THD alias T yang di vonis 7 tahun tiga bulan oleh majelis hakim PN Rohil beberapa waktu lalu terkait narkoba jenis sabu – sabu, sangat menyayangkan sikap pelayanan dari salah seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Pasalnya, surat kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya berinisial THD alias T tidak mau dilegalisir oleh salah seorang oknum Panitera atas nama Esra Rahmawati SH.

“Saya Advokat Sugianto SH, MH akan menyampaikan atau menyurati Makamah Agung (MA) beberapa hal terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) Peninjauan Kembali (PK) yang tidak diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) untuk dilegalisasi atau dilegalisir dengan alasan Tanggal Surat Kuasa Khusus tersebut sudah lama dan diminta untuk diganti,” kata Sugianto, Kamis (15/2/2024).

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya terang Sugianto, apa dasar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak menerima Surat Kuasa Khusus dari dia selaku PH terdakwa.

“Kemudian atas dasar apa Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir meminta untuk agar Surat Kuasa Khusus tersebut diganti,” ungkapnya.

Dikatakannya, mengingat surat kuasa khusus tersebut terangnya, ditandatangani pada tanggal 30 November 2023. Lalu kemudian surat keterangan dari Lapas Kelas IA Bagansiapiapi yang menyatakan, dimana terdakwa menjalani hukuman yang merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut diterimanya pada tanggal 16 Januari 2024, dan akan mendaftarkan surat kuasa khusus permohonan PK tersebut pada tanggal 15 Februari 2024.

Kesalnya, saat dia datang ke PN Rohil pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 14.12 WIB sampai pukul 16.30 WIB disuruh juga ganti oleh Kepaniteraan PN Rohil surat kuasanya.

“Jadi karena panitera itu tidak bisa menunjukan dasar hukum suruh ganti surat kuasa itu, maka saya balik kanan saja. Sebab sepengetahuan saya tidak ada dasarnya surat kuasa itu kadaluarsa, terkecuali dicabut oleh klien ataupun klien meninggal dunia,” tuturnya.

Terpisah, Juru bicara (Jubir) PN Rohil Erif Erlangga SH ketika diminta tanggapannya pada Jumat (16/2/2024) mengatakan, bahwa pada saat itu Panitera Defenitif lagi cuti dan Esra Rahmawati SH hanya sebagai Pelaksana harian (Plh) harus berkoordinasi dulu dengan Panitera Defenitif.

“Mungkin karena sibuk dengan acara sidang, jadi sore baru bisa di koordinasikan kembali. Hanya saja PH Sugianto sudah keburuan pulang, dan ketika dihubungi via telepon dan di WA tidak ada tanggapan lagi darinya, sehingga disinilah terjadinya masalah itu,” kata Erif.

Erif meminta dan menegaskan kepada Pengacara Sugianto untuk membawa kembali Surat Kuasanya ke PN Rohil. “Agar nanti bisa dilegalisir oleh panitera sesuai peruntukan PKnya,” tutup Erif Erlangga.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *