Skandal “Copot Jabatan” Ketua RT Perempuan di Malang: Peradi Bereaksi, Siap Seret ke PTUN!

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua Rukun Tetangga (RT) perempuan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kini memanas. Langkah Pemerintah Desa Mangliawan yang memberhentikan Khaerunisah secara mendadak dari jabatannya sebagai Ketua RT 02 RW 16 memicu reaksi keras dari praktisi hukum.

​Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Malang menilai tindakan tersebut bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan mencederai martabat perempuan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

​Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, SH, menyesalkan adanya aksi penarikan mandat tersebut. Menurutnya, dampak psikologis dan sosial dari pencabutan SK terhadap seorang warga terlebih perempuan sangatlah besar.

​”Pasti malu orang yang SK-nya dicabut. Saya murni menyampaikan pandangan hukum seputar polemik ini. Intinya, SK RT itu adalah produk pejabat negara. Di desa diterbitkan Kepala Desa, di kota oleh Lurah. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan,” tegas Agus.

Bacaan Lainnya

​Ia mengingatkan bahwa SK tersebut lahir dari proses demokrasi warga yang panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga pengesahan berjenjang melalui tingkat RW ke Kepala Desa.

​Agus Subiyantoro menekankan bahwa karena SK RT adalah produk hukum pejabat negara, maka pencabutannya harus didasari pada alasan yang sangat kuat dan sah secara regulasi.

​”Syarat penarikan SK, Harus ada pelanggaran hukum yang nyata atau pelanggaran etik berat oleh pemegang jabatan,” ujar Agus.

Jika pencabutan dilakukan tanpa dasar kuat, korban dapat melakukan upaya hukum melalui klarifikasi yakni meminta penjelasan resmi kepada pihak desa. Jika klarifikasi tidak digubris, langkah teguran hukum dilakukan (somasi). Berikutnya membatalkan SK pencabutan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

​Peristiwa yang dinilai merobek nilai kesetaraan gender ini bermula dari dinamika jabatan di RT 02 RW 16 Desa Mangliawan.

​-. 1 Januari 2026: Khaerunisah secara sah memegang SK Nomor 180/21/35.07.18.2010/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua RT/RW.

​-. 26 Januari 2026: Hanya berselang 25 hari, Pemerintah Desa Mangliawan mengeluarkan SK baru Nomor 140/13/35.07.18.2010/2026.

​SK tersebut mencabut mandat Khaerunisah secara sepihak dan menetapkan Murtoyo, seorang pensiunan pejabat Pemkot Batu, sebagai Ketua RT 02 yang baru.

​Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mendukung kesetaraan gender. Saat perempuan mulai mengambil peran kepemimpinan di tingkat akar rumput, posisi mereka justru dinilai rentan “digusur” oleh intervensi kekuasaan desa.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait