Skandal Dugaan “Mafia Tanah”: Oknum Notaris di Malang Dilaporkan Terkait Pemalsuan Akta dan Penjualan Ganda

MALANG KOTA, NGALAMUTAS.COM – Praktik dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum notaris/pejabat pembuat akta tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm resmi melaporkan seorang Notaris berinisial SE (Silvia Eryani, S.H., M.Kn.) ke Polres Malang.

Notaris yang berkantor di Jalan Hanoman, Sawojajar II tersebut diduga melakukan pemalsuan surat-surat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Untuk Menjual dan penggelapan sejumlah uang dari jual beli tanah SHGB No 5112 milik klien mereka, Herry Wiyono.

Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong nekat karena melibatkan penerbitan dokumen resmi tanpa kehadiran pemilik aset yang sah.

Persoalan ini bermula ketika korban (Herry Wiyono) secara mengejutkan didatangi oleh pihak ketiga yang mengaku telah membeli tanah miliknya seluas 267 m^2 di Madyopuro, Kota Malang, berdasarkan akta yang dibuat di kantor Notaris SE.

Bacaan Lainnya

​”Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Beliau tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, apalagi menerima uang pembayaran. Namun, tiba-tiba muncul Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB),” ujar Leo A. Permana dalam keterangan persnya, Kamis (08/01/2026).

​Leo menambahkan bahwa sertifikat asli (SHGB No. 5112) hingga saat ini masih berada dalam penguasaan Herry Wiyono / Klien mereka, sehingga memperkuat dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen akta otentik dan penggelapan sejumlah uang.

​Rekan sejawat Leo, Friska S. Ambarwati, S.H., memaparkan fakta yang lebih mencengangkan. Berdasarkan investigasi tim hukum, objek tanah yang sama diduga telah “dijual” oleh oknum notaris tersebut kepada lebih dari satu orang.

​”Kami menemukan bukti bahwa tanah klien kami juga diproses penjualannya kepada pihak lain, yakni atas nama RD dan S. Ini jelas merupakan praktik penjualan ganda yang sangat merugikan. Ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP mengenai pemalsuan surat otentik,” tegas Friska.

​Sebelum menempuh jalur pidana, tim hukum telah melakukan klarifikasi dan melaporkan masalah ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang. Bahkan, upaya Restorative Justice telah dilakukan di Polres Malang pada Desember 2025 lalu.

​”Sangat disayangkan, oknum Notaris SE tidak menunjukkan itikad baik. Karena tidak ada titik temu dan transparansi, kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum PPAT lainnya,” lanjut Friska.

​Pihak pelapor mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan pasal-pasal pemalsuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Selain itu, oknum tersebut juga terancam jeratan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena diduga menyalahgunakan data identitas klien tanpa izin.

Herry Wiyono selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Leo A. Permana, S.H., M.Hum., Friska S. Ambarwati, S.H., dan Dhaniar I. Cleo Vardin, S.H.

​Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Silvia Eryani, S.H., M.Kn. tidak memberikan penjelasan detail. Melalui pesan singkat, ia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya.

​”Mohon maaf pak saya koordinasi dengan lawyer saya dulu,” tulisnya singkat via WhatsApp.

​Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Malang dan menjadi perhatian publik sebagai pengingat bagi para pejabat pembuat akta tanah untuk menjaga integritas dan kode etik profesi.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *